Fraksi PKS dan PDIP DPRD Kabupaten Bekasi Silang Pendapat Soal Wacana Revisi Perda Pariwisata

1 day ago 12

Beranda Berita Utama Fraksi PKS dan PDIP DPRD Kabupaten Bekasi Silang Pendapat Soal Wacana Revisi Perda Pariwisata

THM di kawasan Ruko Thamrin Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi. Revisi Perda Penyelenggaraan Pariwisata, dorong PAD pajak hiburan. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Bekasi silang pendapat terkait wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Revisi tersebut mewacanakan Tempat Hiburan Malam (THM) dilegalkan dengan aturan tertentu guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Saat ini, prosesnya sedang dikaji di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Fraksi PKS menilai revisi ini tidak diperlukan karena dianggap bertentangan dengan norma agama. Sebaliknya, Fraksi PDI Perjuangan menilai revisi perlu dilakukan untuk mendorong peningkatan PAD Kabupaten Bekasi pada 2026.

“Ini perintahnya jelas (dari partai). Karena untuk meningkatkan PAD tidak hanya dari situ (THM). Sekarang masih proses, disetujui apa belum nanti kita tinggal nunggu hasil (pembahasan),” ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, kepada Radar Bekasi, Rabu (19/11).

Menanggapi alasan bahwa THM saat ini menjamur tanpa tersentuh retribusi, Saeful menegaskan bahwa penegakan Perda harus dilakukan agar pertumbuhan THM tidak merajalela. Ia mencontohkan pengaturan minuman beralkohol di beberapa daerah, seperti Depok, di mana hotel bintang tiga ke atas boleh menyediakan alkohol, sedangkan di bawahnya dilarang.

“Kalaupun mau ada pembatasan oke, ada pembatasan. Misalkan lokasinya, wilayahnya. Kemudian yang boleh ke sana WNA atau harganya kita naikin (pajaknya) kalau (bukan) orang-orang kaya kita nggak sanggup kesitu, kan bisa diatur. Kalau bicara hal-hal yang sifatnya sudah diatur di dalam norma-norma agama dan adat kita, saya pikir semua sepakat misalkan mabuk haram, tentunya ini menjadi pertimbangan kita,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun, menilai Saeful bukan Ketua Fraksi PKS. Menurutnya Ketua Fraksi PKS Nuryasin yang duduk di Komisi I justru sudah sepakat dengan wacana revisi tersebut. Jika pun PKS menolak, ia meyakini fraksi-fraksi lain akan tetap menyetujui revisi Perda.

“Fraksi-fraksi lain sangat menginginkan PAD Kabupaten Bekasi meningkat. Apalagi APBD kita turun semenjak TKD ini dipangkas, jadi fraksi lain sangat setuju untuk merubah (revisi) Perda tersebut agar meningkatkan PAD, karena kita banyak sekali kebocoran-kebocoran PAD. Jadi menurut saya, mungkin itu tanggapan pribadinya Pak Saeful yang tidak setuju,” katanya.

Ia menambahkan, Perda Pariwisata yang ada saat ini dinilai tidak memberikan manfaat meski penyusunannya menghabiskan anggaran hingga Rp800 juta. Karena itu, revisi dinilai perlu dilakukan untuk meningkatkan PAD.

“Jadi ada take and give, kita dikasih uang buat bahas Perda, dan uangnya itu harus menghasilkan uang lagi. Karena kalau PAD meningkat, APBD meningkat, akhirnya program-program anggota DPRD dalam janji-janji aspirasinya terealisasi,” jelasnya.

Terkait menjamurnya THM di Kabupaten Bekasi, Jiovanno menilai hal itu terjadi karena tidak adanya pengaturan akibat larangan yang tercantum dalam Perda Pariwisata. Jika Perda direvisi, penataan lokasi dan pengawasan dapat dilakukan.

“Kenapa sekarang merajalela, karena semua kalangan bisa masuk. Tapi kalau besok Perda itu sudah sah dilegalkan THM, kita gedein pajaknya, misalnya 60 persen, nanti orang yang mau ke tempat hiburan malam akan mikir dua kali kalau, mohon maaf orang-orang kelas menengah ke bawah. Kalau sekarang enggak ada pajaknya. Nanti itu perlu diskusi akademisi perlu disosialisasikan ke teman-teman pengusaha THM,” jelasnya. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |