Oleh: Syahrul Effendi Dasopang (Koordinator Forum Koalisi Aktivis untuk Darurat Sampah)
Sejak UCLA School of Law merilis hasil penelitian mereka akhir April 2026, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kini menjadi sorotan internasional. Hasil penelitian tersebut sangat mengejutkan. Emisi gas metana yang dihasilkan TPST milik Pemprov DKI Jakarta tersebut menyumbang signifikan pemanasan global. Hasil penelitian mereka dapat dicermati pada link berikut: https://law.ucla.edu/news/spotlight-top-25-methane-plumes-2025-landfills.
Skala gas metana yang dihasilkan TPST Bantargebang yang berlokasi di Kota Bekasi, itu berada pada urutan nomor dua terbesar dunia, yaitu 6,3 ton per jam atau setara emisi karbon dari sejuta mobil SUV per tahun. Kita tahu, mobil SUV sangat boros bahan bakar sehingga menyumbang emisi karbon cukup tinggi.
Gas metana dari tumpukan sampah ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, di antaranya menyebabkan gangguan penglihatan, saluran pernapasan dan tentu saja, risiko kebakaran yang akibatnya dapat menghilangkan nyawa dan harta benda.
Alasan Strategis Harus Ditangani Pemerintah Pusat
Pengelolaan TPST Bantargebang, waktunya ditangani pemerintah pusat, karena beberapa alasan strategis, terutama mengingat perannya sebagai penampung utama sampah kota Jakarta. Alasan-alasan pokoknya adalah sebagai berikut:
Skala Krisis yang Melampaui Kemampuan Daerah
TPST Bantargebang menampung sekitar 6.500 hingga 8.000 ton sampah harian dari Jakarta. Kondisinya saat ini sudah sangat kritis, dengan tumpukan sampah setinggi 16 lantai, yang membuatnya menjadi tempat sampah tertinggi di dunia.
Intervensi pusat diperlukan karena beban ini terlalu besar untuk ditangani Pemprov DKI Jakarta apalagi Pemkot Bekasi secara mandiri.
Melibatkan Lintas Wilayah (Interregional)
Sampah yang dibuang berasal dari DKI Jakarta, namun lokasinya berada di Kota Bekasi, Jawa Barat. Hal ini menimbulkan kompleksitas administratif, sosial, dan lingkungan, sehingga pemerintah pusat perlu bertindak sebagai regulator yang menjembatani kedua daerah tersebut.
Penting bagi Ketahanan Nasional/Regional
Jika Bantargebang ditutup atau gagal beroperasi, hal ini akan memicu “darurat sampah” di Jakarta dan sekitarnya. Sampah yang menumpuk di jalanan dan sungai dapat menyebabkan polusi lingkungan, masalah kesehatan masyarakat, dan banjir.
Kebutuhan Teknologi Pengolahan Modern
Diperlukan intervensi pemerintah pusat untuk mendanai dan menerapkan teknologi pengolahan sampah canggih (seperti Waste-to-Energy atau pembangkit listrik) guna mengurai beban sampah yang sudah mencapai 55 juta ton.
Pengelolaan Dampak Lingkungan dan Sosial
Tangan pemerintah pusat diperlukan untuk memastikan pengelolaan lindi (cairan sampah), bau, gas metana yang dikandung tumpukan sampah, dan risiko longsor yang lebih baik. Serta menangani dampak sosial bagi ribuan pemulung yang bergantung pada lokasi tersebut. Sekaligus warga sekitar mencakup empat kelurahan yang bermukim sejak lama di wilayah itu, jauh sebelum hadirnya TPST Bantargebang pada 1989.
Isu Sampah Bantargebang Menjadi Sorotan Internasional
Sejumlah pemberitaan yang luas dari hasil penelitian berbasis satelit UCLA School of Law. Karena itu, level isu ini memang sudah seharusnya langsung ditangani secara penuh dan tuntas oleh otoritas pusat, dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup, ketimbang level pemerintah daerah.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini, UCLA School of Law (April/Mei 2026) menyoroti TPST Bantargebang sebagai salah satu penghasil emisi gas metana terbesar di dunia. Laporan tersebut menempatkan Bantargebang di posisi kedua dari 25 lokasi pembuangan sampah teratas global, dengan emisi metana terdeteksi 6,3 ton per jam.
Berikut poin Penting Penelitian UCLA tentang Sampah (2026):
Tertinggi ke-2 di Dunia
TPST Bantargebang diakui sebagai salah satu penyumbang emisi metana terbesar nomor 2 dunia, berdasarkan pemantauan satelit.
Tingkat Emisi
Terdeteksi emisi metana mencapai 6,3 ton per jam, yang setara dengan dampak emisi 1 juta mobil SUV yang menyala bersamaan.
Dampak Lingkungan
Temuan ini memperlihatkan emisi metana di lokasi TPST Bantargebang jauh melampaui rata-rata global, menjadikannya titik kritis dalam pemantauan iklim.
Dengan demikian, isu sampah Bantargebang berpotensi kuat merusak reputasi internasional negara Indonesia.
Sebab itu, kami berpendapat, pengambilalihan langsung penanganan masalah TPST Bantargebang oleh Pemerintah Pusat cq Kementerian Lingkungan Hidup, sudah waktunya dan bertujuan untuk memberikan solusi komprehensif. Mulai dari manajemen, pendanaan, hingga penyediaan teknologi canggih untuk mengatasi masalah sampah yang sudah bersifat darurat dan berlarut.
Secara teknis, dapat dimulai dengan membentuk Grup Kerja KLH Penanganan Darurat Sampah yang meliputi unsur pemerintah, pakar, wakil masyarakat sekitar TPST Bantargebang, dan pers.
Grup Kerja ini bertugas mengumpulkan data, penjajakan, menyajikan peta jalan pengambilalihan TPST skala raksasa seperti Bantargebang di bawah kendali sepenuhnya pemerintah pusat.
Problem solving manajemen sampah yang kronis, tambal sulam, dan tumpang tindih selama ini antar berbagai instansi sebenarnya dapat meniru pengalaman dan pendekatan manajemen transformasi KRL/PT KAI pada 2009–2014 di bawah Ignasius Jonan.
Awalnya, keadaan KRL sebelum tahun itu, nyaris mustahil untuk diubah menjadi lebih teratur, efesien dan resik. Nyatanya sekarang dapat berubah dan warga juga menyesuaikan diri pada akhirnya dengan keteraturan itu.
Kuncinya adalah komitmen dan visi yang jelas serta pelaksanaan kepemimpinan yang teratur, simpel dan tegas dari otoritas yang paling bertanggungjawab terhadap masalah tersebut.
Bukankah problem sampah sebenarnya juga dapat diatasi dengan mengadopsi cara transformasi KRL?
Selain itu, penanganan TPST Bantargebang harus juga melibatkan secara aktif dan partisipatif masyarakat sekitar TPST yang terdampak langsung. (*)

5 hours ago
7

















































