Beranda Berita Utama Dituntut Tujuh Tahun Penjara Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang Siapkan Pembelaan
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama Abah Kunang saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/8/2026).
RADARBEKASI.ID, BANDUNG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan pidana tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap ijon proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Ade terbukti menerima suap dari pengusaha Sarjan terkait pengaturan proyek senilai Rp12 miliar. Selain pidana penjara, Ade juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar serta denda Rp300 juta.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Ade untuk dipilih sebagai pejabat publik, baik eksekutif maupun legislatif, selama lima tahun setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang alias Abah Kunang, yang menjadi terdakwa II, dituntut empat tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dan denda Rp300 juta.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/8/2026).
Usai persidangan, Ade menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. Ia mengaku keberatan karena merasa tidak pernah memerintahkan sekretaris pribadi maupun organisasi perangkat daerah untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses tender proyek.
Ade juga menantang jaksa untuk mengusut pihak yang menyelenggarakan proyek tersebut.
“Di surat tuntutan dibacakan ini adalah pembelaan akal-akal, ini surat dakwaan yang akal-akal. Kalau memang berani JPU untuk membuktikan siapa pejabat yang melelangnya. Ini selama sidang tidak pernah dibuktikan secara valid. Proyek-proyek itu bukan di jaman saya. Saya tidak pernah memerintahkan sekretaris pribadi (sekpri) dalam pengaturan proyek,” ucap Ade usai mengikuti persidangan.
Sementara itu, JPU KPK, Ade Azharie, menyebut perbuatan kedua terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat Kabupaten Bekasi. Menurut dia, Ade sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh masyarakat seharusnya mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Karena itu, jaksa memberikan tuntutan tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Ade selama lima tahun.
Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menegaskan uang tunai Rp200 juta dan Rp4 juta yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ade Kuswara dan HM Kunang berasal dari Sarjan.
Jaksa menolak keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa, Suhaeri, yang menyebut uang tersebut merupakan pinjaman untuk kebutuhan operasional. Jaksa menilai alasan itu tidak masuk akal karena Ade dan HM Kunang disebut memiliki penghasilan besar.
“Dengan pendapatan mencapai Rp90 miliar per tahun kenapa harus meminjam yang kepada Suhaeri seorang pedagang mobil bekas yang memiliki pendapatan 25 juta rupiah,” kata Ade membacakan penututan.
Jaksa juga menilai Ade terbukti mengarahkan Sarjan untuk menemui HM Kunang hingga akhirnya menyerahkan uang Rp1 miliar. Selain itu, Ade disebut menyalahgunakan wewenang dengan melibatkan ayahnya dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Jaksa turut menolak pembelaan terdakwa yang menyebut uang belasan miliar rupiah dari Sarjan merupakan pinjaman. Menurut jaksa, kuitansi pengembalian uang senilai Rp1 miliar yang diajukan terdakwa merupakan upaya untuk mengurangi nilai uang pengganti dan tidak dapat dibuktikan secara penuh.
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (and)

5 hours ago
5

















































