Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Dijemput Paksa Polisi, Sampai Malam Masih Diperiksa di Polres Metro Bekasi

6 days ago 18

Beranda Berita Utama Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Dijemput Paksa Polisi, Sampai Malam Masih Diperiksa di Polres Metro Bekasi

PEMERIKSAAN DIRUS BUMD: Jurnalis melintas di ruangan penyidikan Harda Polres Metro Bekasi di Cikarang Utara, Rabu (29/10). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah Tirtha Bhagasasi (Perumda TB) berinisial AEZ dijemput paksa penyidik Polres Metro Bekasi setelah mangkir dari pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penjemputan paksa dilakukan pada Rabu (29/10) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, AEZ tengah berada di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

Sejumlah petugas berpakaian sipil mendatangi lokasi, lalu membawa yang bersangkutan menggunakan mobil berwarna putih menuju Kantor Polres Metro Bekasi di Cikarang Utara.

Setibanya di Mapolres, AEZ langsung digiring ke ruang Unit Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan berlangsung cukup lama. Sejak pukul 13.00 WIB hingga 20.00 WIB, tersangka masih berada di dalam ruang penyidik.

Di sela waktu pemeriksaan, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, membenarkan adanya tindakan penjemputan paksa tersebut. Menurutnya, langkah itu terpaksa diambil lantaran tersangka tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Yang jelas dia (tersangka,red) sudah kita panggil dua kali, makanya kita bawakan dengan surat perintah membawa. Yang bersangkutan kita bawa ke Polres Metro Bekasi untuk kita ambil dan dengar keterangannya sebagai tersangka,” ucapnya.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/10/21/polres-metro-bekasi-tetapkan-dirus-bumd-tersangka-penipuan/

Disinggung mengenai perkembangan kasusnya, Mustofa belum memberikan keterangan rinci. Ia hanya memastikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap AEZ akan disampaikan kepada publik setelah seluruh proses selesai.

“Sekarang masih dilakukan pemeriksaan, sabar ya. Kan baru diperiksa sebagai tersangka. Nanti akan kami release untuk keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Terkait status penahanan AEZ, Kapolres mengatakan hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan dan keputusan penyidik.

“Kalau dia tidak pulang berarti ditahan. Kalau pulang berarti dia tidak ditahan,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka AEZ. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |