Digeruduk Buruh Minta UMK 2026 Naik 15 Persen, Wali Kota Bekasi: Kaji Dulu Komprehensif

5 days ago 21

Beranda Bekasi Digeruduk Buruh Minta UMK 2026 Naik 15 Persen, Wali Kota Bekasi: Kaji Dulu Komprehensif

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto merespon tuntutan buruh yang meminta UMK 2026 naik 10-15 persen. Foto: Zakky Mubarok/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aksi buruh yang menuntut upah minimum kota (UMK) 2026 naik sebesar 10 hingga 15 persen mendapat respons Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (30/2025).

Wali Kota Bekasi merespons tuntutan kaum buruh dengan menemui langsung merka di lapangan. Tri Adhianto bahkan naik ke atas mobil pengunjuk rasa dan menjawab tuntutan mereka dari atas kap mobil.

Di hadapan buruh mengatasnamakan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Tri mengatakan kenaikan upah harus memiliki landasan kuat dari berbagai faktor seperti: inflasi, harga dolar, harga saham, dan lain sebagainya.

“Salah satu indikator yang mudah adalah kita lihat harus memiliki dasar yang sama misalnya berangkat dari penetapan APBN 2026. Misalnya ada tingkat inflasi, harga dolar, harga saham, dan sebagainya,” ujar Tri, saat menemui perkawakilan buruh di kantor Wali Kota Bekasi, pada Kamis (30/10/2025).

BACA JUGA: Besok, Buruh Bekasi Bakal Geruduk Pemkot Bekasi, Desak UMK 2026 Naik 10-15 Persen

Selain itu, terkait usulan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai membebani kaum pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Tri mengungkapkan harus memiliki kajian yang matang sebelum diusulkan ke pemerintah pusat. Pasalnya pemerintah akan meninjau dari berbagai aspek, termasuk teknis dan hukum, sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kemudian yang terakhir adalah menyambut PP, ya saya kira itu juga harus ada kajian secara komprensif, kajian teknis, kemudian kajian hukumnya, dan pemerintah akan mendengarkan dan tentu akan mengupayakan untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat,” kata Tri.

“Ya sehingga kajian inilah yang kemudian menjadi bahan, apakah memang bisa diteruskan, PP 35 ini,” sambungnya.

Tri menuturkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, masih memiliki waktu sekitar satu bulan, untuk mengusulkan UMK Kota Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan, sebelum batas akhir paling lambat tanggal 21 November mendatang.

“Karena kita masih punya waktu satu bulan, di dalam raka nanti Kepala Daerah untuk kemudian mengusulkan kepada Gubernur terkait dengan penetapan upah yang berlaku tahun 2026,” pungkasnya.

Terpisah, Sarino, perkawilan koordinator aksi BBM, mengungkapkan bahwa aksi ini hari ini untuk mendesak pemerintah agar segera merancang dan membahas terkait, kenaikan UMK Kota Bekasi sebanyak 10-15 persen di tahun 2026.

Massa buruh juga meminta untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai membebani kaum buruh. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |