Beranda Cikarang Desa dan Kelurahan di Bekasi Belum Bentuk Posbakum
Lurah Bahagia, Khoirul Anwar. FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi hingga kini belum membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Kondisi tersebut terjadi karena aparatur desa belum memahami sepenuhnya tanggung jawab dan perannya.
Diketahui, Posbakum merupakan program Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang bertujuan mendekatkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Program ini telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Barat melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 140/HK.04/HUKHAM, yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota untuk memfasilitasi pembentukan Posbakum di wilayah masing-masing.
Kepala Desa Cibatu, Ranta, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk teknis yang jelas mengenai pelaksanaan program tersebut. Sejak diluncurkan, desa belum mendapatkan pendampingan atau arahan lanjutan mengenai langkah pembentukan Posbakum.
“Saya belum tahu seperti apa, masih menunggu. Justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dalam pelayanan masyarakat,” kata Ranta, Kamis (30/10).
Ranta menyebut, dirinya baru sekali mengikuti arahan pembentukan Posbakum secara daring. Setelah itu, tidak ada lagi tindak lanjut dari pihak kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Saya masih menunggu dari kecamatan atau dari DPMD seperti apa,” tambahnya.
Karena minimnya informasi dan belum adanya petunjuk teknis, Ranta memilih untuk belum membentuk Posbakum di Desa Cibatu. Ia khawatir masyarakat akan kecewa apabila laporan yang masuk tidak dapat ditindaklanjuti dengan benar.
“Karena ini urusannya hukum, jadi tidak bisa sembarangan. Nanti kalau masyarakat datang, harus seperti apa kami melayaninya. Itu saya masih belum tahu. Kalau kami yang tangani, di sini juga banyak yang kami urus. Sehingga kalau belum ada kepastiannya seperti apa, jadi belum dibuka,” terang Ranta.
Ranta menuturkan, masyarakat di wilayahnya memiliki dua karakteristik, yakni warga perkampungan dan warga perumahan. Menurutnya, warga perkampungan umumnya menyelesaikan persoalan hukum secara kekeluargaan, sedangkan warga perumahan cenderung memiliki akses hukum sendiri.
“Karena kan perumahan di klaster mereka juga orang-orang hukum, sudah pada master jadi tidak ada laporan soal hukum ke desa. Kemudian warga kampung ya kami selesaikan di internal desa saja, secara kekeluargaan. Kalaupun tidak ya ke kantor polsek. Jadi tidak ada yang sampai ke meja hukum, sejauh ini,” tuturnya.
Sementara itu, Lurah Bahagia, Khoirul Anwar juga mengaku belum mengetahui tentang Posbakum. Ia mengungkap belum ada sosialisasi tentang petunjuk teknis pendidikan Posbakum.
“Kami juga belum dibuka karena belum tahu seperti apa, petugasnya seperti apa, pelayanannya seperti apa dan posnya di mana. Jadi kami menunggu arahan dari provinsi atau kabupaten seperti apa,” tutup Khoirul. (ris)

4 days ago
27















































