RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pagu pendapatan dan belanja daerah mengalami perubahan signifikan sebelum disahkan menjadi Raperda tentang RAPBD tahun anggaran 2025.
Pada sisi belanja operasi, terdapat penyesuaian sebesar Rp191 miliar untuk gaji PPPK, PPG guru, dan tambahan penghasilan guru.
Sederet poin penyesuaian tersebut disampaikan dalam Laporan Badan Anggaran (Banggar) pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (28/11) kemarin.
BACA JUGA: Pengusaha di Kota Bekasi Terbebani Upah dan PPN
Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp6,7 triliun lantaran terdapat penambahan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Sementara untuk belanja daerah, ditetapkan sebesar Rp6,9 triliun terdiri dari belanja operasional sebesar Rp5,7 triliun, belanja modal Rp1,1 triliun dan Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp20 miliar.
“Belanja daerah tahun 2025 disusun dengan memfokuskan pada belanja dalam rangka pemenuhan prioritas pembangunan daerah dengan memperhatikan arah pembangunan daerah, kebijakan dan isu strategis dalam rencana pembangunan daerah tahun 2024 – 2026,” papar juru bicara Banggar, Choirunnisa, Kamis (28/11).
Penyesuaian belanja daerah diantaranya terdapat pada belanja operasional. Tepatnya pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja hibah.
BACA JUGA: Perwakilan 225 Perguruan Tinggi Ikuti Sosialisasi Permendikbudristek PPKPT di Ubhara Jaya
“Penambahan pagu belanja pegawai sebesar Rp191.051.778.863 untuk gaji PPPK, PPG guru, dan tambahan penghasilan guru,” ucapnya.
Biaya gaji PPPK di tiap OPD juga disiapkan dalam Belanja Tidak Terduga (BTT). Terakhir, pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp186 miliar, tidak mengalami perubahan dalam pembahasan Banggar.
Usai paripurna Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad menyampaikan bahwa RAPBD yang baru saja disepakati tersebut disusun dengan memprioritaskan kepentingan masyarakat.
“Kedewasaan kita bersama untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat Kota Bekasi dan pembangunan di Kota Bekasi,” katanya.
Setelah disetujui dalam rapat paripurna kemarin, tidak ada lagi perubahan rancangan APBD tahun anggaran 2025.
“Insya Allah tidak ada, ini nanti tinggal di tandatangani Raperdanya, lalu kita kirim ke gubernur untuk evaluasi dan mohon nomor register. Sehingga ini bisa selesai sebelum 31 Desember,” ungkapnya.(sur)