Beranda Berita Utama Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada 2024 Tercatat 55,05 Persen, Pj Wali Kota Bekasi: Kurang Memuaskan
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Partisipasi masyarakat Kota Bekasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, rendah.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, tingkat partisipasi masyarakat Kota Bekasi tercatat 55,05 persen. Angka ini menjadi yang terendah dibandingkan dengan 26 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat.
Menurut data KPU Kota Bekasi, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 1.828.740 jiwa. Dengan tingkat partisipasi 55,05 persen, diperkirakan hanya 1.000.636 warga yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, menyoroti rendahnya partisipasi ini. Ia menyebutkan bahwa penurunan drastis terjadi dibandingkan dengan tingkat partisipasi pada Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) Februari lalu, yang hampir mencapai 81 persen.
“Ini yang harus kita evaluasi, analisis yang mendalam, karena terjadi penurunan yang begitu drastis dari Pilpres dan Pileg,” ungkapnya, belum lama ini.
Butuh analisis mendalam untuk mengevaluasi tingkat partisipasi masyarakat tersebut. Gani menilai gaung Pilkada sudah sampai ke seluruh wilayah di Kota Bekasi, pemerintah kota maupun penyelenggara Pemilu telah mengingatkan masyarakat dalam berbagai kegiatan di wilayah.
BACA JUGA: Koordinasi PDI Perjuangan Kunci Keunggulan Suara di Pilkada Bekasi
“Tapi kita lihat kemarin, partisipasinya kurang memuaskan kalau menurutku,” tambahnya.
Surat Suara Tidak Sah Tinggi
Selain rendahnya partisipasi, fenomena surat suara tidak sah juga menjadi perhatian. Di beberapa TPS, termasuk TPS 038 Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya penyelenggara sering kali menemukan pemilih mencoblos semua pasangan calon (paslon) atau mencoblos di luar area yang ditentukan.
Peristiwa ini terpantau oleh Radar Bekasi di TPS, salah satunya TPS 038 Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya. Berulang kali penyelenggara pemungutan suara menyampaikan bahwa surat suara dinyatakan tidak sah lantaran pemilih mencoblos semua paslon, beberapa diantaranya mencoblos di luar area yang ditentukan.
Setidaknya ada 10 dari total 328 surat suara yang dinyatakan tidak sah dalam perhitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi. Partisipasi di TPS tempat salah satu calon wali kota mencoblos tersebut juga tidak sampai 70 persen dari total 520 pemilih yang terdaftar.
“Untuk wilayah kami ini di Kavling Kelapa Dua, Kelurahan Padurenan itu sekitar 65 persen dari DPT yang ada,” kata anggota KPPS, Rahmat Solihin. (sur)