APBD Kabupaten Bekasi 2025 Diusulkan Rp8,3 Triliun, DPRD Diminta Selesaikan Pembahasan

5 days ago 10

Beranda Cikarang APBD Kabupaten Bekasi 2025 Diusulkan Rp8,3 Triliun, DPRD Diminta Selesaikan Pembahasan

ILUSTRASI: Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi melakukan penandatanganan surat keputusan pengangkatan pimpinan DPRD, belum lama ini. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi diingatkan untuk tetap fokus menyelesaikan pembahasan dan pengesahan APBD 2025, mengingat batas waktu terakhir pembahasan 30 November 2024. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI -Anggota DPRD Kabupaten Bekasi diingatkan untuk tetap fokus menyelesaikan pembahasan dan pengesahan APBD 2025, mengingat batas waktu terakhir pembahasan 30 November 2024.

“Seluruh pemangku kebijakan, baik politisi maupun pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi, memang sedang fokus memantau hasil Pilkada. Namun, ada tugas penting lain yang tidak kalah urgennya, yaitu merencanakan penggunaan ‘uang rakyat’ yang masuk dalam APBD 2025. Mengingat waktu pembahasan yang semakin sempit, hal ini harus segera diselesaikan,” kata Peneliti Kebijakan Publik dari Development Institute, Jaelani Nurseha, Kamis (28/11).

BACA JUGA: Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Soroti 30 Ribu Warga Meninggal Masuk DPT

Jaelani menegaskan, meskipun proses Pilkada berjalan dengan baik dan kondusif, pembahasan APBD tetap harus menjadi prioritas karena ini menyangkut kepentingan masyarakat. Ia juga menekankan bahwa ini merupakan kinerja awal bagi para politisi yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD.

“Untuk menjadi anggota legislatif, ada janji-janji yang membuat masyarakat memilih. Oleh karena itu, meskipun saat ini sedang ada Pilkada, kami berharap anggota DPRD tetap fokus dalam pembahasan dan pengesahan APBD 2025. Setidaknya ada implementasi dari janji tersebut melalui penggunaan APBD yang tepat sasaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, menyampaikan APBD yang diajukan untuk 2025 sebesar Rp8,3 triliun.

“Untuk APBD 2025 sebesar Rp8,3 triliun,” ucapnya.

Hudaya menambahkan, pengesahan APBD akan dilakukan melalui paripurna, dengan batas waktu pengesahan pada Jumat (28/11) mengingat 30 November jatuh pada Sabtu.

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Bekasi Hormati Proses Hukum Soleman

“Kalau batas waktu 30 November. Namun karena tanggal tersebut merupakan hari Sabtu. Jadi kami optimalkan besok (hari ini,red),” kata Hudaya yang merupakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bekasi.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses pembahasan dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Dalam pembahasan ini, kami melakukan pengawasan agar tidak ada penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran. Kami pastikan pemanfaatan anggaran benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ade menegaskan bahwa meskipun saat ini DPRD tengah mengawal hasil Pilkada, pihaknya tetap fokus pada pembahasan APBD 2025.

“Kami akan tetap fokus pada pembahasan APBD 2025 dan kami pastikan pengesahan melalui paripurna akan tepat waktu. Yang terpenting, penggunaan APBD harus tepat sasaran dan tidak terbuang sia-sia,” tegasnya. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |