Anggota DPRD Kota Bekasi Siti Mukhliso Tegaskan Penanganan Perundungan Harus Libatkan Peran Keluarga dan Masyarakat

1 week ago 28

Beranda DPRD Anggota DPRD Kota Bekasi Siti Mukhliso Tegaskan Penanganan Perundungan Harus Libatkan Peran Keluarga dan Masyarakat

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Siti Mukhliso. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Siti Mukhliso, mengutarakan rasa keprihatinan mendalam terhadap insiden dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar berinisial MP (17) oleh empat orang di kawasan Perumahan Bojong Menteng, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Bekasi Timur, pada Rabu (19/11) malam.

Siti menegaskan bahwa kasus bullying atau perundungan yang terjadi di luar sekolah juga membutuhkan perhatian serius. Penanganannya tidak dapat diserahkan hanya kepada pemerintah, melainkan harus melibatkan tokoh dan komunitas masyarakat agar upaya pencegahan semakin kuat.

“Kejadian di masyarakat ini yang kemudian juga perlu perhatian, bukan hanya dari pemerintah kota, tapi juga dari seluruh tokoh masyarakat, komunitas masyarakat, sepertinya harus bisa saling menguatkan soal bullying ini,” ujar Siti kepada Radar Bekasi, Sabtu (21/11).

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menggelar penyuluhan tentang bahaya bullying untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, sehingga terbentuk lingkungan yang aman dan nyaman bagi para pelajar.

“Perlunya edukasi ke masyarakat, terkait bullying ini, jadi memang ini juga menjadi tugas pemerintah, tugas kami, dan semua yang memiliki kewajiban dan wewenang untuk bisa terus mendorong,” kata anggota Komisi IV DPRD ini.

Ia juga menekankan bahwa peran keluarga merupakan pondasi utama dalam membentuk karakter anak, sehingga mereka memiliki pemahaman lebih baik tentang pentingnya kepedulian dan menghargai sesama teman.

“Apalagi juga masyarakat juga harus sadar betul, bukan hanya persoalan di luar, masyarakat di luar lingkungan, tapi di dalam lingkungan keluarga itu pun juga harus dikuatkan, dibangunkan intinya edukasi,” jelas Siti.

Lebih lanjut, Siti menegaskan bahwa kasus bullying yang telah mengarah pada tindak pidana wajib dilaporkan. Ia mendorong masyarakat berani membuat laporan jika tindakan yang dialami korban sudah masuk ranah kriminal, mengingat aturan terkait perundungan telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perilaku atau persoalan-persoalan bullying ini, kalau memang betul-betul mengarah kepada tindakan pidana, itu tidak jadi masalah bagi si korban untuk melaporkan. Biasakan untuk mau berani melaporkan kalau itu sudah mengarah pada tindakan kriminal, karena memang regulasi terkait dengan bullying ini juga sudah jelas di KUHP, walaupun tidak secara tersirat langsung,” tegas Siti. (cr1/adv)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |