Beranda Berita Utama Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Disdik Bekasi Belum Wajibkan Sekolah PJJ
ILUSTRASI: Sejumlah siswa SDN 6 Kota Bekasi mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, belum lama ini. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) di Kota dan Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi seluruh satuan pendidikan, Minggu (6/9/2026). Surat edaran ini dikeluarkan menyusul sebaran abu vulkanik yang telah sampai sejumlah wilayah Bekasi.
Disdik Kota Bekasi menerbitkan SE Nomor 100.3.4/3/DISDIK.PTK tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik. SE ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Chondro Wibhowo.
Dalam surat tersebut disebutkan, erupsi Anak Gunung Krakatau berpotensi menimbulkan sebaran abu vulkanik dan terbawanya material vulkanik oleh arah angin ke wilayah sekitar. Karena itu, perlu dilakukan langkah antisipasi guna melindungi kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Kondisi tersebut juga perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran agar tetap dapat berlangsung dengan memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan satuan pendidikan.
Disdik Kota Bekasi meminta satuan pendidikan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi paparan abu vulkanik dengan memantau informasi dan perkembangan kondisi dari sumber resmi serta memperhatikan kondisi lingkungan di sekitar satuan pendidikan.
Warga sekolah juga diminta terlindungi dari paparan abu vulkanik, antara lain dengan menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan, serta menjaga kebersihan ruang kelas dan lingkungan satuan pendidikan.
Perhatian khusus juga diberikan kepada peserta didik dan warga sekolah yang rentan. Mereka diminta segera mendapatkan penanganan atau diarahkan ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami keluhan kesehatan akibat paparan abu vulkanik.
Kepala Satuan Pendidikan secara situasional dapat melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan bagi warga sekolah.
“Apabila kondisi lingkungan tidak memungkinkan dilaksanakannya pembelajaran tatap muka secara aman, Satuan Pendidikan dapat melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesuai dengan kesiapan dan kondisi Satuan Pendidikan, dengan tetap memastikan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan,” demikian poin kelima surat edaran tersebut.
Kepala Satuan Pendidikan juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan instansi terkait apabila terdapat kondisi yang memerlukan penanganan lebih lanjut serta menyampaikan informasi penting terkait dampak abu vulkanik di lingkungan Satuan Pendidikan.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi juga mengeluarkan SE. Dalam SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, disebutkan, sehubungan dengan meningkatnya aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berdampak pada munculnya abu vulkanik di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengeluarkan panduan kepada satuan pendidikan sebagai langkah mitigasi sekaligus upaya menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, Minggu (6/9/2026).
Panduan tersebut disampaikan dengan memperhatikan imbauan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi terkait potensi dampak abu vulkanik terhadap masyarakat, khususnya anak-anak di lingkungan sekolah.
Dalam arahannya, seluruh murid dianjurkan menggunakan masker saat perjalanan menuju dan pulang dari sekolah, serta ketika melakukan aktivitas di luar ruang kelas.
Masker dapat dilepas ketika murid berada di dalam ruang kelas, dengan catatan sirkulasi udara tetap terjaga dan kebersihan lingkungan kelas diperhatikan. Masker kembali wajib digunakan ketika murid keluar kelas, termasuk saat menuju lapangan, toilet, kantin maupun area terbuka lainnya.
Dinas Pendidikan juga meminta pihak sekolah membatasi dan menunda sementara kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat aktivitas fisik di luar ruangan, seperti sepak bola, bola basket, bola voli, futsal, bela diri dan kegiatan sejenisnya hingga kondisi kualitas udara dinyatakan membaik.
Kepala sekolah juga diimbau mengingatkan orangtua atau wali murid agar membawakan masker cadangan bagi anak-anak serta membiasakan mencuci tangan menggunakan sabun setelah melakukan aktivitasSementara itu, guru dan tenaga kependidikan diminta memberikan teladan dalam menerapkan seluruh imbauan tersebut di lingkungan sekolah. Untuk memastikan pelaksanaan berjalan tertib, Pengawas Pembina Sekolah diminta melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi secara berkala ke sekolah-sekolah binaan masing-masing.
Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan risiko paparan abu vulkanik sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah. (oke)

1 day ago
25

















































