Beranda Berita Utama Warga Keluhkan Sulitnya Bayar BPHTB Waris, Bapenda Bantah Wajib lewat Notaris
Kantor Bapenda Kota Bekasi. FOTO: DOKUMEN BAPENDA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang warga Kota Bekasi, Remard, mengeluhkan pelayanan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi (Bapenda) terkait pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk proses balik nama ahli waris.
Ia menyoroti kerumitan birokrasi saat mengurus pajak peralihan hak karena warisan pada November 2025. Remard mengaku, ketika hendak mengurus balik nama sertipikat tanah milik ayahnya yang telah wafat di kantor Bapenda untuk membayar BPHTB sebagai syarat administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), permohonannya disebut ditolak dengan alasan harus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.
“Kita kan mau ngurus pajak, mau bayar lah, mau ngurus di Bapenda. Nah, kita dateng ke Bapenda, kita bilang sih mau bayar pajak dong gitu kan. Eh, malah dia bilang, oh itu ke notaris, ke PPAT,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Bekasi.
Menurut Remard, pegawai Bapenda menyampaikan bahwa sejak adanya Peraturan Wali Kota Bekasi 2024, pembayaran BPHTB dilakukan secara daring melalui akun milik PPAT.
“Peraturan wali kota baru katanya, peraturan wali kota baru isinya, semuanya sudah online, BPHTB, kita masyarakat bayar ngurus ke Bapenda, harus punya akun online gitu. Namun yang punya akun online itu cuma PPAT pak, yang punya akun online itu,” kata Remard.
Ia pun mempertanyakan peran Bapenda apabila proses pembayaran pajak tetap harus melalui notaris. Menurutnya, hal tersebut justru menyulitkan masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban pajak.
“Kita udah ada aturannya tuh harus PPAT, kamu ke PPAT aja, kata pegawai Bapenda. Ya saya bilang loh, saya kalau ke PPAT register pajak doang ya ngapain, kan bukan tugasnya. Jadi saya seakan-akan masyarakat mau bayar pajak aja, dipersulit,” ungkapnya
Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda Kota Bekasi M. Solikhin membantah adanya penolakan pelayanan. Ia menjelaskan, sejak Januari 2026 pihaknya telah menyediakan perangkat dan aplikasi pendukung sehingga pengurusan BPHTB waris dapat dilakukan langsung di kantor Bapenda tanpa harus melalui notaris.
“Kita permudah, kita bahkan yang pakai notaris itu udah gak ketemu petugas kita lagi di BPHTB. Jadi gak usah perlu datang ke notaris lagi, bisa langsung ngurus di Bapenda sendiri bisa,” katanya, Jumat (14/2).
“Jadi akun Bapenda bisa digunakan langsung di kantor Bapenda untuk pembayaran BPHTB waris,” sambungnya.
Ia menambahkan, akun Bapenda dapat digunakan langsung di kantor untuk pembayaran BPHTB waris. Layanan tersebut telah terintegrasi secara digital melalui sistem Sisvalen yang menghubungkan Bapenda dengan Badan Pertanahan Nasional serta notaris secara host to host.
“Kalau notaris ada sistem yang namanya sisvalen. Sudah host to host, ngelink antara bapenda, BPN, notaris. Jadi sudah tidak ada tatap muka,” jelasnya. (cr1)

15 hours ago
13















































