JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor secara tegas menyerukan kolaborasi erat dengan serikat pekerja dan buruh untuk mereformasi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta memperbarui sejumlah regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai telah tertinggal zaman.
Ajakan penting ini dilontarkan Afriansyah saat menghadiri puncak acara Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang turut dihelat bersama Seminar Ketenagakerjaan dengan tema menarik, “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru, ” pada Minggu (7/6/2026) di Jakarta.
Dalam pidatonya, Afriansyah menekankan komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk bersinergi dengan semua pihak terkait, termasuk pelaku usaha, serikat pekerja/buruh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Tujuannya adalah untuk merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang tidak hanya adaptif terhadap perubahan, tetapi juga berkeadilan dan mampu menjawab segala tantangan dinamis di dunia kerja.
“Kemnaker siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang, ” ujar Afriansyah.
Dirinya menambahkan, partisipasi aktif dari para pekerja dan perwakilan serikat mereka sangat krusial. Keterlibatan ini memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja, sekaligus menjaga stabilitas dan produktivitas iklim usaha.
“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan, ” tegasnya.
Selain fokus pada revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga berupaya mempercepat pembaruan regulasi-regulasi lama yang sudah tidak relevan. Di antaranya adalah Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 dan peraturan peninggalan era kolonial terkait Uap. Afriansyah melihat pembaruan ini sebagai langkah vital untuk meningkatkan perlindungan bagi para pekerja dan menghadapi kompleksitas industri modern.
Ia memberikan contoh konkret mengenai ketidaksesuaian sanksi dalam regulasi lama, di mana denda sebesar Rp100.000 atau kurungan tiga bulan untuk pelanggaran K3 kini terasa sangat ringan. Oleh karena itu, Kemnaker mendorong penerapan sanksi pidana dan administratif yang lebih tegas dan memberikan efek jera yang signifikan.
“Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Karena itu, penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif, ” pungkasnya. (PERS)

3 hours ago
4

















































