Soal Muncul Piutang PBB SPPT, Kepala Bapenda Kota Bekasi Sebut untuk Pemberitahuan

2 hours ago 8

Beranda Berita Utama Soal Muncul Piutang PBB SPPT, Kepala Bapenda Kota Bekasi Sebut untuk Pemberitahuan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, M. Solikhin. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Munculnya piutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dijelaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi sebagai bentuk pemberitahuan kepada wajib pajak.

Kepala Bapenda Kota Bekasi, Solikhin, mengatakan format baru SPPT tahun ini memuat informasi piutang wajib pajak sejak 1990 hingga 2025. Rentang waktu tersebut mencakup masa sebelum dan sesudah pengalihan kewenangan pengelolaan PBB-P2 dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota pada 2013.

“Jadi format baru PBB-P2 tahun ini pemerintah Kota Bekasi menginformasikan piutang dari tahun 1990 sampai 2025,” kata  Solikhin.

Rincian piutang lima tahun terakhir tercantum dalam SPPT yang diterima warga. Adapun rincian piutang dari 1990 hingga 2020 dapat diakses melalui aplikasi i-PBB Bekasi Kota.

“Hal ini bertujuan untuk membentuk transparansi dalam upaya mewujudkan tata kelola PBB-P2 yang akuntabel di Kota Bekasi,” ucapnya.

Sebelumnya, kata Solikhin, piutang PBB tersebut tidak muncul. Tahun ini Pemkot memberitahukan piutang wajib pajak yang masih tercatat di sistem, didominasi oleh piutang tahun 2013 ke bawah.

“Sekarang kita munculkan piutang, pemberitahuan ke masyarakat bahwa anda memiliki utang pajak di sistem itu masih tercatat. Kita munculkan dan kita berikan diskon 87 persen,” ungkapnya.

BACA JUGA: Bapenda Kota Bekasi Jelaskan Asal Usul Munculnya Piutang Fantastis SPPT PBB

Diskon sebesar 87 persen diberikan untuk piutang tahun 2020 ke bawah, dengan syarat melunasi piutang PBB lima tahun terakhir.

Solikhin mengaku pihaknya telah memprediksi adanya reaksi dari masyarakat, termasuk kemungkinan munculnya komplain. Namun, langkah ini harus dilakukan untuk memperbaiki data PBB di Kota Bekasi.

“Tapi kita berikan diskon sehingga meringankan, ada yang kesini cuma bayar Rp8 ribu, bayar sekian, bayar sekian. Tujuannya sama, kita juga ingin melakukan cleansing data PBB ini,” ungkapnya.

Meskipun bersifat informasi dan tidak mewajibkan pembayaran dalam waktu dekat, Solikhin mengingatkan bahwa piutang wajib pajak akan tetap tercatat di dalam sistem. Momen relaksasi ini dapat dimanfaatkan untuk melunasi kewajiban tersebut.

“Tapi sebagai wajib pajak yang baik ya menyelesaikannya. Karena momennya kalau dibayarkan sekarang ada relaksasi, dapat diskon dibandingkan nanti-nanti,” tambahnya. (sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |