Beranda Berita Utama Serikat Pekerja Kota Bekasi Usul UMK 2025 jadi Rp5,8 Juta
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Serikat Pekerja Kota Bekasi yang diwakili Sekretaris DPC KSPSI Bekasi, Fajar Winarno, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 8 persen atau menjadi Rp5,8 juta.
“Kami sudah melakukan kajian dan konsolidasi. Formula kenaikan UMK ini berdasarkan inflasi 2,09 persen, pertumbuhan ekonomi 4,91 persen, dan penyesuaian alfa sebesar 1 persen,” ucap Fajar saat dihubungi wartawan, Minggu (24/11).
BACA JUGA: Buruh Bekasi Janji Tak Bikin Gaduh
Selain itu, Fajar mengatakan, serikat pekerja juga mengusulkan kenaikan upah sektoral sebesar 5 persen dari UMK yang terbaru. Menurut Fajar, angka usulan ini sudah realistis dan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami telah menyampaikan usulan ini kepada Pemerintah Kota Bekasi. Saat ini, kami masih menunggu respon dan siap membahasnya lebih lanjut melalui Dewan Pengupahan Kota (DPK),” ujarnya.
BACA JUGA: Sekda Janji Fasilitasi Buruh Audiensi dengan Pj Wali Kota Bekasi
Fajar menegaskan, pihak serikat pekerja akan terus memperjuangkan kenaikan UMK ini. Hingga kini, Pemerintah Daerah belum menetapkan target waktu pembahasan, tetapi serikat pekerja berharap keputusan segera diambil demi kepastian bagi pekerja dan pengusaha.
“Sementara kita perjuangkan dulu. Pemda belum merespon, tapi segera dewan pengupahan akan bertemu,” pungkasnya (rez)