Anggota DPRD Abdul Muin Minta Pembatasan Operasional Truk Bermuatan Berat di Kota Bekasi

4 hours ago 2

Beranda Advertorial Anggota DPRD Abdul Muin Minta Pembatasan Operasional Truk Bermuatan Berat di Kota Bekasi

Anggota DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Banyaknya kendaraan berat yang melintasi ruas jalan di Kota Bekasi saat jam-jam sibuk menambah daftar titik macet di Kota Bekasi. Ya, kondisi ini banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat Kota Bekasi.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied, mengaku kerap mendapatkan pengaduan masyarakat kondisi jalan yang macet karena adanya kendaraan bermuatan berat yang melintas.

”Misalnya seperti di sekitar jalan Raya Bekasi Alexindo,” imbuhnya

Menurutnya, kendaraan bermuatan berat milik beberapa perusahaan di sekitar wilayah bekasi menuju Jakarta harus diatur jam operasionalnya. Sehingga tidak berbarengan dengan jam-jam sibuk saat pagi dan sore hari.

Ia menilai, pemerintah perlu segera mengambil langkah antisipasi. Bahkan kalau perlu mengambil kebijakan dengan membatasi jam operasional bagi kendaraan bermuatan berat.

“Bukannya tidak boleh melintas, tapi perlu diatur saja operasionalnya. Sehingga tidak berbarengan dengan jam-jam sibuk,” tegasnya.

Dia mengakui, adanya sejumlah perusahaan industri di Bekasi menyebabkan intensitas kendaraan berat yang melintas di jalur tersebut cukup tinggi. Selain menyebabkan kemacetan, juga rawan kecelakaan.

Menurutnya, kondisi ini bisa dilakukan jika ada keseriusan dan komitmen dari pemerintah daerah. Dia mengaku, akan mendorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi operasional kendaraan berat agar tidak mengganggu masyarakat Kota Bekasi.

Sekedar diketahui, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan dasar hukum utama yang mengatur operasional truk di Indonesia. Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang mengatur jam operasional kendaraan berat termasuk truk.

Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan jalan, mengurangi kemacetan, dan meminimalkan kerusakan jalan yang sering diakibatkan oleh beban berat truk.

Pasal 23 dalam undang-undang ini menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan waktu operasional bagi kendaraan berat berdasarkan kebutuhan dan kondisi lalu lintas di masing-masing daerah. Hal Ini berarti, jadwal operasional truk bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, bergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. (adv)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |