Beranda Cikarang Rudapaksa Dua Anaknya, Pria di Tambun “Dipecat” sebagai Ayah
ILUSTRASI: Tersangka kejahatan seksual. FOTO: ISTMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pria berinisial EY (36) “dipecat” sebagai ayah dari tiga anaknya. Itu setelah Pengadilan Agama Cikarang mengabulkan gugatan pencabutan kekuasaan orangtua yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Pengadilan juga menetapkan seorang kerabat keluarga sebagai wali bagi ketiga anak tersebut. EY merupakan terpidana kasus rudapaksa terhadap dua anak perempuannya di Tambun Selatan pada 2025.
Kepala Seksi Datun Kejari Kabupaten Bekasi, Yashinta Irinne Marianna, mengatakan gugatan tersebut diajukan atas inisiatif kejaksaan tanpa menunggu permohonan dari pihak lain. Langkah itu diambil setelah kejaksaan menilai EY tidak layak menjalankan kewajiban sebagai orangtua.
“Pengajuan ini dari kami, tanpa permohonan. Karena melihat perkara menimpa kedua anak kandung perempuannya, apalagi atas perbuatan buruk, tidak cakap tidak memenuhi kewajiban sebagai orangtua,” ujar Yashinta, Senin (31/8).
Gugatan dengan Nomor Register 1774/Pdt.G/2026/PA.Ckr itu didaftarkan JPN pada 21 April 2026. Dasarnya antara lain Pasal 319 huruf (a) KUHPerdata, Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.
Pengadilan Agama Cikarang kemudian mengabulkan gugatan tersebut pada 4 Mei 2026. Dengan putusan itu, kekuasaan EY sebagai orangtua terhadap tiga anaknya, yakni DN, AN, dan AF, dicabut. Yashinta mengatakan, jaksa memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan tersebut ke pengadilan. Namun, pencabutan kekuasaan orangtua tetap merupakan kewenangan hakim Pengadilan Agama.
Kepala Seksi Datun Kejari Kabupaten Bekasi, Yashinta Irinne Marianna
“Mencabut status ayah ketiga anaknya. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas sehingga pencabutan kekuasaan sebagai orangtua termasuk kewenangan absolut Pengadilan Agama Cikarang,” tambahnya.
Setelah kekuasaan EY dicabut, Pengadilan Agama Cikarang menetapkan kerabat keluarga, Era Martalina binti Sadik Balai, sebagai wali bagi ketiga anak tersebut.
Menurut Yashinta, pengalihan perwalian diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah pengurusan berbagai keperluan anak. Status wali menjadi penting dalam urusan administrasi pendidikan maupun kebutuhan hukum lainnya, termasuk ketika anak kelak menikah.
“Kami juga lagi upaya terkait perwalian kedua anak perempuan itu, khususnya nanti untuk kebutuhan sekolah maupun nanti ketika keduanya hendak menikah,” tutupnya.
Sementara itu, hubungan pernikahan EY dengan istrinya telah berakhir melalui Akta Cerai Pengadilan Agama Cikarang Nomor 1378/AC/2025/PA.Ckr yang diterbitkan pada 11 Juni 2025. Perceraian diajukan setelah kasus tersebut terungkap. (ris)

8 hours ago
12
















































