Prabowo Luncurkan 'Kado' Perlindungan Pekerja di May Day 2026

1 month ago 9

JAKARTA – Momen Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 menjadi saksi peluncuran serangkaian kebijakan strategis perlindungan pekerja yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Langkah ini menandai komitmen kuat pemerintah untuk memperkuat fondasi hukum, meningkatkan kesejahteraan, serta menjamin kepastian kerja bagi seluruh pekerja di tanah air.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa setiap kebijakan yang digulirkan pemerintah berakar pada kepentingan rakyat, khususnya para pekerja dan buruh. "Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh, " ujar Presiden.

Serangkaian "kado baru" disiapkan untuk para pekerja, termasuk pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), sebuah terobosan krusial yang memberikan payung hukum bagi segmen pekerja yang sebelumnya rentan. Selain itu, Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 hadir untuk memberikan perlindungan optimal bagi pekerja transportasi online, sementara Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2026 meratifikasi ILO Convention 188, yang secara khusus ditujukan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan para awak kapal perikanan.

Tak berhenti di situ, komitmen terhadap mitigasi masalah ketenagakerjaan juga dipertegas melalui Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Dalam momen yang penuh makna ini, Presiden juga menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada aktivis pekerja/buruh legendaris, Marsinah, sebuah pengakuan atas perjuangan gigihnya.

Lebih lanjut, pemerintah juga menindaklanjuti komitmennya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026 yang secara tegas membatasi praktik alih daya atau outsourcing, sebuah langkah yang diharapkan dapat memberikan stabilitas kerja yang lebih baik bagi para pekerja.

Presiden juga memaparkan berbagai inisiatif perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan yang telah bergulir sejak 2025. Kenaikan Upah Minimum yang signifikan melalui PP No. 49 Tahun 2025 menjadi bukti nyata perhatian pemerintah. Bagi para pengemudi dan kurir online, Bonus Hari Raya (BHR) akan menjadi tambahan manis, sementara diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah – seperti nelayan, petani, peternak, pengemudi, dan kurir online – melalui PP No. 50 Tahun 2025, memberikan jaring pengaman yang lebih kuat.

Peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi sorotan utama, dengan peningkatan uang tunai hingga 60 persen dari upah selama 6 bulan, ditambah akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja, sebagaimana diatur dalam PP No. 6 Tahun 2025. Program-program unggulan lainnya meliputi pelatihan vokasi produktif, pemberdayaan serikat pekerja/serikat buruh dalam budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penyediaan pelatihan Ahli K3 gratis, hingga kelanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menjangkau periode Juni–Juli 2025.

Selain itu, upaya perluasan akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja/buruh dan peningkatan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas juga menjadi bagian integral dari rangkaian kebijakan ini, menunjukkan visi inklusif pemerintah untuk seluruh lapisan masyarakat. (PERS) 

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |