Beranda Berita Utama Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kayuringin Jaya, Satu Pelaku Buron
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, bersama jajaran saat konferensi pers kasus curanmor. FOTO: HUMAS POLRES
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Seorang pelaku berinisial A berhasil ditangkap, sementara rekannya berinisial Z masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, aksi pencurian tersebut bermula pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, A dan Z berboncengan sepeda motor berkeliling Kota Bekasi untuk mencari sasaran.
Sekitar pukul 04.40 WIB, keduanya berhenti di Jalan Salam Damai, Kelurahan Kayuringin Jaya. Z kemudian memeriksa gerbang rumah kontrakan milik korban berinisial P dan mendapati kunci slot gerbang tidak terkunci.
“Pelaku Z membuka gerbang lalu memberi kode ke pelaku A. Di teras ada Yamaha Fazio warna biru tahun 2024 dengan stang tidak terkunci,” kata Kombes Kusumo, Jumat (19/6).
Pelaku A kemudian masuk ke area teras dan mengeluarkan motor secara perlahan. Sementara itu, Z berjaga di luar untuk mengawasi situasi sekitar. Setelah motor berhasil dikeluarkan, Z menyetut kendaraan tersebut dari belakang dengan modus seolah-olah membantu temannya yang mogok akibat kehabisan bahan bakar.
Motor curian itu kemudian dibawa ke rumah A. Di lokasi tersebut, Z membuat remote keyless baru agar kendaraan dapat dihidupkan. Sekitar pukul 06.00 WIB, motor berhasil dinyalakan dan keduanya langsung menuju Karawang.
Sekitar satu jam kemudian, motor Yamaha Fazio tersebut dijual kepada seseorang di kawasan persawahan Karawang seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata, masing-masing pelaku menerima Rp2 juta.
Setelah menyadari motornya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman kamera pengawas (CCTV), Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap A di kediamannya pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Sementara itu, Z hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Polisi menyebut kedua pelaku bukan residivis dan aksi pencurian tersebut merupakan kali pertama yang mereka lakukan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV, BPKB dan STNK Yamaha Fazio B-5406-KFV atas nama korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Terkait pembeli motor di Karawang, polisi belum menetapkan statusnya sebagai penadah. Penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Kami belum bisa memastikan apakah pembeli mengetahui motor itu hasil curian,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku A dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (oke)

4 hours ago
13
















































