Menaker Yassierli: Jaminan Sosial, Perlindungan Nyata Bagi Pekerja dan Keluarga

1 month ago 10

BEKASI - Perasaan kehilangan yang mendalam pasti dirasakan oleh Baskoro Aji (31) ketika sang istri tercinta, Tutik Anitasari (31), menjadi korban kecelakaan tragis di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026. Ditinggal orang terkasih, apalagi dengan seorang putri balita yang masih membutuhkan kasih sayang orang tua, adalah pukulan berat yang tak terbayangkan. Namun, di tengah duka tersebut, hadir secercah kelegaan dari negara yang hadir melalui jaminan sosial.

Ahli waris almarhumah Tutik Anitasari menerima santunan jaminan sosial senilai Rp435.624.820. Ini adalah bukti nyata bagaimana negara tak tinggal diam ketika warganya menghadapi musibah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan betapa krusialnya peran jaminan sosial ini, bukan hanya sebagai santunan sesaat, tetapi sebagai benteng perlindungan bagi seluruh pekerja dan keluarga mereka dari berbagai ketidakpastian hidup.

“Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali, ” ujar Yassierli usai menyaksikan penyerahan santunan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).

Rincian santunan yang diterima Baskoro Aji sungguh menggugah hati. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420, dan yang tak kalah penting, beasiswa bagi sang putri tercinta senilai Rp166.500.000. Ini bukan sekadar angka, melainkan harapan dan keberlanjutan masa depan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Kasus ini menjadi pengingat kuat akan pentingnya jaminan sosial, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal, yang seringkali rentan terhadap risiko. Pemerintah, melalui BPJS Ketenagakerjaan, terus berupaya memperluas jangkauan perlindungan ini. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh, ” tegas Menaker Yassierli. Kebijakan ini dirancang dengan cermat untuk menjaga daya beli masyarakat sembari memperluas akses perlindungan sosial di tengah tantangan ekonomi yang kian beragam.

Lebih lanjut, Menaker Yassierli menekankan bahwa manfaat jaminan sosial jauh melampaui sekadar santunan. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan keluarga pekerja, termasuk memastikan pendidikan anak-anak mereka terjamin melalui program beasiswa.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, turut mengamini pentingnya peran jaminan sosial. “Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin, ” ungkapnya.

Melalui berbagai upaya dan kebijakan yang pro-rakyat ini, pemerintah menegaskan komitmennya yang tak tergoyahkan. Seluruh pekerja, baik yang formal maupun informal, berhak mendapatkan perlindungan sosial yang adil, merangkul semua kalangan, dan berkelanjutan untuk menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan tangguh. (PERS) 

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |