Mayoritas SPPG di Kabupaten Bekasi Belum Punya IPAL

16 hours ago 13

ILUSTRASI: Pekerja menaruh lauk di SPPG Pebayuran, belum lama ini. Mayoritas SPPG di Kabupaten Bekasi belum memiliki IPAL. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mayoritas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bekasi belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Hal itu diakui oleh Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Bekasi, Adri Jernih Miko. Ia menjelaskan, kewajiban IPAL bagi dapur SPPG merupakan aturan baru yang dasar hukumnya baru diterbitkan Februari 2026.
Aturan dimaksud ialah Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1 Tahun 2026.

Karena aturan tersebut baru berlaku, dapur yang sudah beroperasi sejak 2025 diberi masa penyesuaian selama tiga bulan untuk melakukan pembenahan. Sementara itu, dapur yang mulai beroperasi pada Maret 2026 ke atas wajib memiliki IPAL sejak awal operasional.

“Kalau tidak ada progres ke arah sana, bisa disuspend,” jelas Adri kepada wartawan, Senin (27/4).

Meski mayoritas dapur belum memiliki IPAL, ungkap Adri, proses pemenuhan mulai berjalan. Pengadaan IPAL juga terus ditekankan dalam evaluasi berkala bersama para pengelola SPPG.

Ia menambahkan, dari total 198 SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Bekasi, sekitar 109 dapur telah mengantongi SLHS. Adapun jumlah SPPG yang telah menerima surat keputusan (SK) mencapai 302 unit, dengan target pengembangan hingga 500 unit sesuai jumlah penerima manfaat program.

Selain IPAL, pengawasan SPPG juga mencakup inspeksi kesehatan lingkungan, pengecekan kualitas air, pelatihan penjamah makanan, hingga penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Air yang keluar ke masyarakat itu harus air bersih, minimal tidak berwarna dan tidak berbau,” ujarnya.

Adri juga menyebutkan, sekitar 10 SPPG saat ini disuspend atau dihentikan sementara. Penghentian tersebut dilakukan karena sejumlah temuan, mulai dari menu makanan hingga kondisi dapur yang dinilai belum laik.

“Lagi pendataan sementara karena menu makananan, sama kondisi dapur kurang laik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Doni Arief Budiman, mengatakan hingga saat ini pengelola SPPG baru mengurus perizinan melalui Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang diajukan lewat sistem Online Single Submission (OSS).

“Awalnya mereka SPPG itu melalui SPPL. Kami Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2025 sudah melakukan sosialisasi kepada SPPG di Kabupaten Bekasi,” ujar Doni.

Doni mengakui bahwa DLH mengakui belum melakukan pengawasan langsung secara spesifik terhadap tata kelola lingkungan di SPPG.

“Secara spesifik kami belum melakukan pengawasan langsung untuk menjaga tata kelola lingkungan,” katanya.

Menurut Doni, dokumen SPPL sebenarnya telah memuat kewajiban pengelola untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan bebas limbah dari kegiatan produksi makanan.

“Di SPPL itu memang sudah ada ketentuan dan kewajiban untuk mengurus tata kelola lingkungan yang harus bersih, bebas dari limbah,” ucapnya.

DLH Kabupaten Bekasi berencana melakukan koordinasi lanjutan dengan pengelola SPPG untuk memastikan pemenuhan aspek lingkungan, termasuk pengelolaan limbah cair di setiap dapur. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |