JAKARTA - Pada momen peringatan Hari Buruh Internasional 2026, Indonesia mengukuhkan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh pekerjanya, bahkan hingga ke tengah samudra. Pemerintah secara resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026, sebuah landasan hukum krusial yang meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Langkah ini menegaskan upaya serius untuk memastikan setiap awak kapal perikanan berhak mendapatkan kondisi kerja yang layak, setara dengan standar global.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Sabtu (2/5/2026) menekankan, "Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil." Pernyataan ini menggambarkan betapa luasnya jangkauan perlindungan yang kini diberikan.
Pemerintah menyadari betul bahwa sektor penangkapan ikan memiliki tingkat risiko yang tinggi, serta bersinggungan erat dengan hukum internasional. Oleh karena itu, kehadiran standar hukum yang kuat menjadi mutlak diperlukan. "Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas, " ujar Yassierli, menunjukkan posisi Indonesia yang semakin kuat di kancah maritim dunia.
Konvensi ILO No.188 menjabarkan sejumlah aspek perlindungan mendasar. Pertama, persyaratan usia minimum dan kesehatan awak kapal harus dipenuhi oleh pemilik kapal atau pengusaha perikanan sebelum mulai bekerja. Kedua, pentingnya Perjanjian Kerja berupa kontrak tertulis yang transparan demi kepastian hukum hak-hak pekerja. Ketiga, jaminan kesejahteraan di kapal, termasuk akomodasi dan makanan yang layak selama bertugas. Keempat, aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang mencakup perlindungan dari risiko kecelakaan dan akses perawatan medis memadai di atas kapal.
Lebih lanjut, Menteri Yassierli menambahkan, "Tak hanya itu, melalui ratifikasi ini kita ingin memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai." Ini adalah wujud nyata perhatian negara terhadap kesejahteraan para pekerja di sektor yang seringkali terabaikan.
Ratifikasi ini juga menjadi senjata ampuh Indonesia dalam memberantas praktik kerja paksa dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan. Dengan mengedepankan prinsip hak dasar di tempat kerja, Indonesia berkomitmen mewujudkan ekosistem industri perikanan yang bebas dari eksploitasi.
"Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja, " tegas Menteri Ketenagakerjaan.
Konvensi yang diadopsi di Jenewa pada 14 Juni 2007 ini merupakan revisi dari berbagai konvensi lama, bertujuan memperluas cakupan perlindungan bagi jutaan awak kapal perikanan global. Ratifikasi ini menjadi kado berharga dari Presiden Prabowo Subianto pada May Day 2026, menegaskan komitmen negara untuk melindungi seluruh pekerjanya di manapun mereka berada.
"Selanjutnya, dengan penguatan dari regulasi nasional yang sudah ada, kita akan mengawal bersama implementasi dari Konvensi ILO 188 ini, " pungkasnya, menandai dimulainya era baru perlindungan bagi para pekerja perikanan Indonesia. (PERS)

1 month ago
10

















































