Beranda Nasional Masa Tahanan Rumah Berakhir, Eks Menag Yaqut Kembali ke Rutan KPK
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3). FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di rumah tahanan pada Senin (23/3).
Keputusan tersebut diambil setelah masa pengalihan penahanan sebagai tahanan rumah sejak Kamis (19/3) dinyatakan berakhir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.
”Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Budi.
Sebelum dipindahkan ke rutan, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto. Hasil pemeriksaan masih dinantikan oleh penyidik.
”Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini. Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” terangnya.
KPK juga mengapresiasi perhatian publik yang terus mengawal penanganan perkara ini. Lembaga antirasuah itu berkomitmen memberikan pembaruan informasi secara berkala terkait perkembangan kasus. (oke)

3 hours ago
7

















































