Kunjungi Korban Penganiayaan YTR di RSHS, KSP Dudung Abdurachman: Pelaku Layak Dihukum Seberat-beratnya

3 hours ago 7

Beranda Nasional Kunjungi Korban Penganiayaan YTR di RSHS, KSP Dudung Abdurachman: Pelaku Layak Dihukum Seberat-beratnya

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, usai mengunjungi YTR (29), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan oleh tersangka Taufik Hidayat, di RSHS, Bandung, Jamis (25/6/2026) malam. Foto: Ist.

RADARBEKASI.ID, BANDUNG – Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, mengunjungi YTR (29), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan oleh tersangka Taufik Hidayat. Dudung menyatakan pelaku penganiayaan layak mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

“Saya sampaikan, dan ini termasuk dari pihak keluarga (ayah dan kakak YTR), agar pelaku diproses hukum seberat-beratnya. Secara pribadi, terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan, sehingga sangat layak kalau dihukum sekeras-kerasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya, Kamis (25/6/2026) malam.

Setibanya di RSHS dengan mengenakan kemeja safari putih dan celana hitam, Kepala Staf (Kastaf) Kepresidenan Dudung langsung masuk untuk melihat kondisi korban serta menemui pihak keluarga. Namun, karena saat itu korban sedang beristirahat, Kastaf hanya memantau kondisinya tanpa melakukan komunikasi langsung.

“Malam ini saya hadir di RSHS untuk melihat secara langsung korban YTR. Saya langsung lihat dan bertemu dengan keluarganya, dan saya sampaikan negara hadir dan sangat peduli kepada perawatan, bahkan kelanjutannya,” ujar Dudung.

Dalam kunjungan tersebut, Plt. Deputi I KSP, Dr. Heru Kreshna Reza, Stafsus KSP, Prof. Dr. Budi Pramono, dan jajaran tenaga profesional Kantor Staf Presiden, serta pihak manajemen Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, hadir mendampingi Kepala Staf Kepresidenan.

“Tentunya atas nama negara, kami turut prihatin atas kejadian ini. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar masyarakat semakin peduli. Apabila di lingkungannya ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait agar tidak terjadi di luar pengawasan,” tuturnya.

Saat meninjau, Kepala Staf Kepresidenan mendapatkan laporan langsung dari Direktur RSHS bahwa biaya perawatan korban penganiayaan terhadap perempuan dan anak tidak dijamin atau di-cover oleh BPJS Kesehatan. Merespons kendala tersebut, Kastaf langsung menghubungi pihak terkait di tempat.

“Saya mendapat laporan langsung dari Direktur Hasan Sadikin, bahwa memang untuk penganiayaan kepada perempuan dan anak tidak di-cover BPJS. Saya langsung telepon Direktur BPJS, dan beliau langsung menyambut, bahkan sebelumnya juga sudah memonitor tentang masalah ini,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses penanganan biaya dan perlindungan korban akan dikoordinasikan lebih lanjut. Prosedurnya nanti akan dilaporkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan dukungan penuh dari Kementerian Kesehatan serta Gubernur Jawa Barat.

Atas nama pemerintah, Kastaf Dudung Abdurachman menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jabar, yang bergerak sigap dan cepat dalam menangkap pelaku. Penghargaan tinggi juga ia sampaikan kepada tim medis RSHS yang bertindak cepat memberikan penanganan darurat bagi YTR.

Mengenai proses hukum terhadap pelaku, Jenderal (Purn) Dudung menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh tuntutan dari ayah dan kakak korban yang meminta keadilan yang seadil-adilnya. (zar)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |