Beranda Entertainment Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Polisi Ungkap Kronologinya
Potret Presenter dan Artis, Ruben Onsu. Foto: Dok. Instagram
RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Presenter Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama investasi dengan seorang berinisial DM. Status hukum Ruben dinaikkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyepakati adanya dasar untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan penetapan tersebut. Ia menyebut keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.
“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang mana peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” ujar Joko dikutip dari tayangan TikTok @michaelfor62, Kamis (20/8/2026).
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat seorang berinisial P pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengusut dugaan perkara tersebut. Prosesnya kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk beberapa saksi ahli. Dari hasil penyidikan tersebut, polisi kemudian melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan Ruben sebagai tersangka.
Joko menjelaskan, dugaan penipuan tersebut berkaitan dengan tawaran investasi yang disampaikan Ruben kepada DM untuk menjalankan sebuah usaha bisnis. Berdasarkan kesepakatan yang dibuat, korban kemudian menyerahkan sejumlah dana sebagai modal investasi.
Baca Juga: Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Kembali Gagal Mediasi, Diduga Hal Ini Pemicunya
Namun, setelah melewati jangka waktu yang telah disepakati, keuntungan yang sebelumnya dijanjikan tidak kunjung diterima. Bahkan, modal yang telah diserahkan korban juga disebut belum dikembalikan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan,” jelas Joko.
Dengan status Ruben yang kini telah menjadi tersangka, penyidik kepolisian akan melanjutkan proses hukum dengan memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan tersebut rencananya dilakukan pada pekan depan.
Joko menegaskan, pemanggilan itu merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah Ruben resmi berstatus sebagai tersangka.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka,” pungkasnya. (mna)

14 hours ago
19

















































