KPK Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dugaan Korupsi Kuota Haji

5 hours ago 11

Beranda Berita Utama KPK Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dugaan Korupsi Kuota Haji

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024, pada Kamis 12 Maret 2026. Foto: Zakky Mubarok/radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024, pada Kamis 12 Maret 2026.

Pantauan radarbekasi.id di gedung KPK Gus Yaqut selesai diperiksa selepas adzan magrib waktu Jakarta sekitar pukul 18.45 WIB. Kedua tangannya nampak terborgol, menuju mobil tahanan menggunakan rompi oranye dengan membawa sebuah map.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah.” ujar Gus Yaqut saat akan memasuki mobil tahanan.

BACA JUGA: Gus Yaqut Diperiksa, Ratusan Anggota Banser Geruduk KPK  Tolak Penetapan Tersangka Kuota Haji

Diketahui sebelumnya, penahanan ini dilakukan usai Gus Yaqut kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Usai proses penahanan tersebut, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan tim penyidi akan segera merampungkan berkas perkara. Langkah ini dilakukan agar kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Tentunya dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan. Sekarang lebih fokus lagi untuk segera menyelesaikan perkara kuota haji ini. Khususnya dalam proses penyidikan. Sehingga bisa segera disidangkan,” kata Asep. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |