Beranda Bisnis Kompensasi Bodong Rugikan Negara Rp2,04 Miliar, Tersangka AM Diserahkan ke Kejari Kota Depok
RADARBEKASI.ID, DEPOK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka berinisial AM selaku penanggung pajak PT DSM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kota Depok dalam kasus tindak pidana perpajakan.
Tersangka AM diduga melakukan tindak pidana dengan modus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PT DSM untuk masa pajak April 2017, Juli 2017, Januari 2018, Februari 2018, April 2018, Mei 2018, Juli 2018, Agustus 2018, September 2018, November 2018, dan Desember 2018.
Dalam SPT tersebut, tersangka dengan sengaja melaporkan nilai kompensasi “kelebihan pembayaran PPN dari masa pajak sebelumnya” yang sebenarnya tidak ada.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp2.048.610.467.
Tindakan tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, mengimbau agar seluruh Wajib Pajak senantiasa tertib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Jangan mencoba melakukan tindakan yang melanggar aturan, baik administratif maupun pidana. Penegakan hukum ini kami lakukan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) kepada Wajib Pajak serta meningkatkan kepatuhan pajak secara umum,” tegasnya.
Romadhaniah juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Keberhasilan dalam menangani tindak pidana perpajakan ini merupakan wujud sinergi yang baik antara Kanwil DJP Jawa Barat III, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” pungkasnya. (oke/*)