Kepala Daerah Terpilih Peru Beri Perhatian Serius Perlindungan Aset di Bekasi  

7 hours ago 3

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala daerah terpilih perlu memberikan perhatian serius pada perlindungan aset berupa tanah di Bekasi. Ribuan aset tanah milik pemerintah daerah di Kabupaten dan Kota Bekasi hingga kini belum bersertipikat, yang berpotensi menimbulkan konflik atau sengketa.

Dalam beberapa kasus, aset milik pemerintah di wilayah Bekasi digugat oleh ahli waris karena ketiadaan bukti kepemilikan. Sengketa belakangan terjadi pada lahan kantor Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. Ahli waris memenangkan sengketa atas kepemilikan lahan tersebut.

Sementara di Kota Bekasi, sengketa lahan terkahir kali terdengar di lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bantargebang III, IV, dan V. Sengketa juga dimenangkan oleh ahli waris.

Berdasarkan catatan Radar Bekasi, pada 2023 total aset tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencapai 4.000 bidang, namun hanya 969 bidang yang telah bersertipikat.

Dalam upaya menyelesaikan persoalan ini, Pemkot Bekasi telah menerima 544 sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi pada awal tahun 2024. Meski demikian, masih ada 3.058 bidang tanah yang belum bersertipikat dan memerlukan waktu untuk diselesaikan.

“Kita sudah membuat sekitar seribu lebih (sertifikat), BPN di  2023 menyelesaikan 544 sertipikat, tahun 2024 ini 755 sertipikat,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono.

Di Kabupaten Bekasi, data  2022 mencatat total aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebanyak 1.503 bidang, dengan 777 bidang di antaranya belum bersertipikat. Pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2024, Pemkab Bekasi menerima 65 sertipikat dari BPN.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, menyampaikan bahwa Penjabat (Pj) Bupati Bekasi telah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan BPN untuk percepatan sertifikasi aset tanah.

BACA JUGA: Debat Pamungkas Harus Solutif: Paslon Kepala Daerah Bekasi Klaim Kuasai Seluruh Masalah  

“Berdasarkan hasil rapat BPKD dengan BPN akan diselesaikan sebanyak-banyaknya tahun ini,” ungkapnya.

Pada 2025, kepala daerah baru di Bekasi diharapkan memberikan perhatian lebih pada pengelolaan aset tanah, baik yang belum bersertipikat maupun aset baru. Salah satu pekerjaan rumah penting yang telah diselesaikan adalah masalah eks Tanah Kas Desa (TKD), yang sebelumnya tertunda sejak pemekaran wilayah.

Dalam rapat koordinasi dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Pemkab, dan Pemkot Bekasi sepakat untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan penyerahan dokumen terkait.

Usai menyelesaikan persoalan aset tersebut Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad menyebut bahwa inventarisir dan perlindungan aset menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Bekasi.

“Tentu ini juga menjadi PR yang besar bagi Kota Bekasi, bagaimana kedepan untuk menginventarisir aset-aset tanah secara fisik untuk memberikan perlindungan. Baik hukum maupun administrasi terhadap fisik tanahnya,” ungkapnya.

Peneliti Institute Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro menyebut bahwa pemerintah daerah memiliki masalah serius terhadap pengelolaan asset. Pasalnya, pencatatan atas kepemilikan asset terutama tanah tidak dilakukan sampai tuntas, sampai memiliki sertipikat sebagai bukti kepemilikan.

“Pertama karena tim penelurusan asset tidak menyelesaikan secara tuntas, kedua tidak segera mendaftarkannya ke BPN, dan yang ketiga memang RT/RW kita tidak terbuka secara umum,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa tanah yang dicatatkan dalam neraca asset pemerintah sedianya adalah tanah milik masyarakat, tanah tersebut dikelola oleh pemerintah untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kepentingan masyarakat.

Perlindungan asset harus menjadi perhatian kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Bupati maupun wali kota harus membangun kerjasama yang baik dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai wakil rakyat, serta segera mendaftarkan aset-aset miliknya ke BPN.

Permasalahan diatas tanah yang selama ini berdiri bangunan berupa fasilitas layanan masyarakat akan mengganggu, seperti sekolah dan gedung pemerintahan.

“Makanya setelah diketahui dan sudah bulat fakta lapangannya, segera itu disertifikatkan,” tambahnya.

Ancaman lain jika tanah tidak memiliki bukti kepemilikan sah berupa sertifikat adalah mafia. Riko menyebut di banyak peristiwa, mafia tanah tidak hanya mengincar tanah milik perorangan atau masyarakat, bahkan juga tanah milik pemerintah. (sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |