Beranda Bekasi Imbas Macet Parah dan Bau Menyengat, Ketua Komisi II Desak Truk Sampah DKI Dilarang Masuk Sebelum TPST Bantargebang Beres
ANTRE: Ratusan truk sampah mengular panjang saat menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (12/3/2026). Antrean terjadi akibat pembatasan jumlah kendaraan yang masuk ke area pembuangan pascainsiden longsor gunungan sampah, belum lama ini. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Pasalnya pasca kejadian insiden gunung sampang yang longsor di TPST Bantargebang yang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia tersebut, berdampak pada mobilitas kemacetan parah truk sampah di Bantargebang (per Maret 2026).
Antrean truk sampah itu bahkan disebut mencapai panjang 5 hingga 8 km kilometer yang berdampak pada aktivitas warga sekitar kawasan tersebut, serta timbulnya bau menyengat, dari air lindi yang mengotori jalan akibat truk sampah yang tertahan berjam-jam.
BACA JUGA: Truk Sampah Pemprov Jakarta Mengular Menuju TPST Bantargebang
“Antrean panjang kemacetan yang parah ini merugikan pemerintah kota Bekasi. Masyarakat menjadi terganggu aktifitasnya dan bau sampah serta air lindinya mencemari jalanan disekitaran lokasi Bantargebang. Pemerintah kota Bekasi juga harus tegas dalam menyingkapi hal ini,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Beksi, Latu Har Hary, Jumat (13/3/2026).
Latu, meminta sebelum penantaan TPST Bantargebang benar-benar rampung truk sampah dari DKI dilarang masuk ke wilayah Kota Bekasi agar masyarakat yang berada di sekitar lokasi maupun pengguna jalan tidak ikut terdampak.
“Ini sampah milik masyarakat DKI Jakarta, masa permasalahannya masyarakat kota Bekasi yang terkena imbas dan dampaknya, rugi dua kali kita. Tidak bisa hal ini dibiarkan berlarut – larut,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya memasukkan klausul sanksi tegas dalam pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah DKI dan Pemerintah Kota Bekasi, jika terjadi kelalaian yang menimbulkan dampak lingkungan.
“Kalau bisa mumpung saat ini sedang dilakukan pembahasan yang intens terkait pembaharuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah provinsi DKI Jakarta dengan pemerintah kota Bekasi, harus ada klausul sanksi yang tegas terkait kelalaian yang dilakukan oleh pihak pemerintah Provinsi DKI Jakarta, saksinya bisa berupa ganti rugi untuk upaya pemulihan dampak lingkungan yang disebabkan nya,” ucap Latu.
Lebih jauh, menurutnya jika antrean truk sampah ini dibiarkan berlarut – larut masyarakat Bantargebang dan sekitarnya akan melakukan aksi protes untuk menuntut Pemerintah DKI segera menyelesaikan polemik permasalahan sampah tersebut.
“Kalau hal ini dibiarkan berlarut – larut. Masyarakat yang tinggal di Bantargebang dan sekitarnya pasti tidak akan tinggal diam, mereka akan melakukan aksi demonstrasi menuntut pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar kejadian macet parah akibat antrian panjang pengiriman sampah DKI Jakarta ini segera diselesaikan,” pungkasnya. (cr1)

11 hours ago
10

















































