Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

4 hours ago 11

Beranda Hukum Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026), siang. Foto: Zakky Mubarok/radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026).

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni.

Saat tiba di lokasi pemeriksaan, Yaqut terlihat mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan jaket kreym serta kopiah hitam. Ia datang untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dan membantah adanya permintaan penundaan pemeriksaan yang disebut-sebut sebelumnya.

“Nggak ada tuh, nggak ada,” kata Gus Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

BACA JUGA: KPK Jadwalkan Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (11/3/2026).

Dalam perkara ini, Yaqut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Dalam putusannya, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK dinilai sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik sempat menunda pemeriksaan terhadap Yaqut karena menghormati proses praperadilan yang tengah berlangsung di pengadilan.

Setelah putusan praperadilan dibacakan, KPK memastikan proses penyidikan akan kembali dilanjutkan secara lebih intensif. Diketahui, kasus ini telah memiliki Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak Agustus 2025.

“Beberapa saksi dan juga yang bersangkutan ke depan tentunya kita akan lanjutkan prosesnya. Selama ini praperadilan kami hormati. Ke depan kami akan lebih fokus pada penanganan perkaranya,” tegas Asep di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Mengenai kemungkinan penahanan terhadap Yaqut setelah pemeriksaan, Asep menyatakan pihaknya belum dapat memastikan langkah tersebut. Menurutnya, keputusan penahanan harus mempertimbangkan berbagai aspek sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Banyak hal yang perlu kita pertimbangkan. Tidak hanya pemenuhan unsur pasal, tetapi juga perkembangan penanganan perkara. Kasus ini tidak hanya satu tersangka, ada tersangka lainnya. Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak menunda-nunda,” tandasnya. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |