Fraksi PKB Kritisi Raperda Perlindungan Guru, Regulasi Jangan jadi “Macan Kertas”

6 hours ago 11

Beranda Politik Fraksi PKB Kritisi Raperda Perlindungan Guru, Regulasi Jangan jadi “Macan Kertas”

PARIPURNA: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi saat menggelar rapat Paripurna LKPJ Bupati Bekasi 2025, Senin (30/3). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bekasi mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Guru. Mereka menekankan regulasi tersebut tidak boleh menjadi “macan kertas” atau sekadar regulasi tanpa taji.

Sorotan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi 2025, Senin (30/3).

“Fraksi PKB memberikan catatan kritis agar tidak menjadi “macan kertas”. Kami mendesak agar Raperda ini memuat pasal eksplisit mengenai bantuan hukum gratis bagi guru yang terjerat masalah hukum saat menjalankan tugas profesi,” ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal, kepada Radar Bekasi.

Menurutnya, pemerintah daerah harus bekerja sama dengan organisasi profesi dan lembaga bantuan hukum untuk memastikan guru di Bekasi tidak lagi dikriminalisasi karena mendisiplinkan siswa sesuai kaidah pedagogis.

“Raperda ini harus menjamin keamanan guru di lingkungan sekolah, harus ada mekanisme pelaporan dan penanganan cepat bagi guru yang mengalami perundungan atau intimidasi, baik dari lingkungan sekolah maupun pihak luar,” ungkapnya.

Fraksi PKB juga mendorong pemerintah daerah memfasilitasi jaminan sosial bagi seluruh guru honorer dan guru swasta melalui APBD, sebagai bagian dari paket perlindungan dalam Raperda ini.

“Fraksi PKB juga mendorong pemerintah daerah memfasilitasi jaminan sosial bagi seluruh guru honorer dan guru swasta di Kabupaten Bekasi melalui APBD, sebagai bagian dari paket perlindungan dalam Raperda ini,” sambungnya.

Selain itu, definisi guru dalam Raperda diusulkan diperluas. Tidak hanya mencakup guru di bawah naungan Kemendikbud, tetapi juga guru madrasah di bawah Kemenag.

“Mereka semua adalah pendidik anak bangsa di Kabupaten Bekasi yang berhak mendapatkan perlindungan yang sama,” katanya.

Politikus yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Kabupaten Bekasi ini menekankan bahwa perlindungan kesejahteraan adalah bagian dari perlindungan profesi. Pihaknya mengusulkan klausul mengenai standar upah minimum guru Non-ASN.

“Perlindungan dari kemiskinan adalah bentuk perlindungan guru yang paling mendasar, bagaimana guru bisa mengajar dengan tenang jika honornya jauh di bawah UMK Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.(pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |