Beranda Entertainment Foto Richard Lee Pakai Baju Oranye di Dalam Sel Tersebar, Siapa yang Bocorkan?
Potret dokter Richard Lee. Foto: Tangkap Layar/Instagram
RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kasus yang menjerat Richard Lee kembali menyita perhatian publik. Setelah resmi ditahan di Polda Metro Jaya, perkembangan terbaru justru memicu kontroversi baru yang tak kalah panas dari perkara utamanya.
Sejak awal Maret 2026, dokter sekaligus figur publik berusia 39 tahun ini memang telah menjalani masa penahanan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Ia disebut-sebut menghadapi ancaman hukuman yang tidak ringan, bahkan bisa mencapai 12 tahun penjara akibat produk kecantikan yang dipermasalahkan.
Namun, di tengah proses hukum yang masih berjalan, publik tiba-tiba dihebohkan oleh beredarnya sebuah foto di media sosial.
Dalam foto tersebut, Richard Lee tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye, berdiri di antara narapidana lain saat menjalani rutinitas di dalam rutan. Ia terlihat menggunakan kacamata serta penutup kepala, mengikuti kegiatan yang diduga merupakan apel pagi.
Alih-alih meredam perhatian, kemunculan foto tersebut justru memicu reaksi keras dari pihak kuasa hukum dan timnya.
Mereka menilai, dokumentasi tersebut seharusnya tidak pernah keluar ke publik, mengingat area tahanan termasuk zona terbatas dengan tingkat keamanan tinggi.
Melalui pernyataan yang dibagikan oleh Hans Pranata di media sosial, pihak Richard Lee secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Propam. Laporan tersebut diajukan secara daring dengan nomor surat SPSP2/260324000045/III/2026/BAGYANDUAN.
Dalam keterangannya, Hans menegaskan keberatan atas tindakan penyidik maupun petugas jaga tahanan yang diduga mengambil foto kliennya saat menjalani kegiatan rutin di dalam rutan.
Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga kode etik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Beredar Isu Hina Profesi Guru, Mulan Jameela Klarifikasi: Saya Tidak Bisa Diam…
“Keberatan atas tindakan penyidik Ditreskrimsus/petugas jaga tahanan Polda Metro Jaya yang melakukan pengambilan foto/dokumentasi terhadap klien pendumas a.n. dr. Richard Lee saat melaksanakan giat rutinitas apel pagi di dalam area tahanan Polda Metro Jaya,” bunyi keterangan dalam surat tersebut di akun Instagram Hans Pranata, Selasa (24/3/2026).
Kekecewaan pun disampaikan secara terbuka. Hans mempertanyakan bagaimana mungkin dokumentasi dari area yang tergolong “ring 1”, kepolisian yang semestinya sangat terbatas aksesnya, bisa bocor dan tersebar luas demi kepentingan tertentu.
Menurutnya, kejadian ini bukan sekadar persoalan privasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan terhadap institusi. Ia berharap agar pihak berwenang benar-benar menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan menjaga integritas penegakan hukum.
Kini, belum diketahui siapa yang menyebarkan potret Richard Lee tersebut saat di dalam rutan. Di sisi lain, kasus utama yang menjerat Richard Lee sendiri masih terus berjalan.
Publik kini tidak hanya menyoroti substansi perkara hukum yang dihadapi, tetapi juga bagaimana proses penegakan hukum itu dijalankan, termasuk soal profesionalisme dan etika di baliknya.
Perkembangan ini membuat kasus Richard Lee semakin kompleks. Bukan hanya soal dugaan pelanggaran konsumen, tetapi juga membuka diskusi lebih luas tentang transparansi, keamanan, dan akuntabilitas dalam sistem penahanan di Indonesia. (ce2)

13 hours ago
20

















































