DPRD Minta Revisi SE BPD agar Tak Timbulkan Multitafsir

11 hours ago 14

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin,

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Proses rekrutmen calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berlangsung sejak 23 April hingga 6 Mei 2026 masih diwarnai perdebatan terkait keterwakilan perempuan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini tengah melakukan pembahasan ulang mengenai ketentuan keterwakilan 30 persen perempuan dalam rekrutmen anggota BPD di setiap desa. Hal ini menyusul Surat Edaran (SE) Plt Bupati Bekasi tertanggal 21 Januari 2026 yang dinilai perlu direvisi setelah terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mengatakan DPRD menginginkan surat edaran itu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir ganda.

“Hasil rapat, kami ingin surat edaran itu direvisi hingga tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Ridwan kepada Radar Bekasi, Kamis (23/4).

Pria yang akrab disapa Iwang itu menjelaskan, berdasarkan pemahaman sejumlah pihak dalam rapat dengar pendapat. Di antaranya Bagian Hukum, anggota DPRD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Asisten Daerah, mekanisme pemilihan anggota BPD kemungkinan akan dilakukan secara “tarung bebas”.

Artinya, perempuan diberikan kuota 30 persen sebagai calon, bukan sebagai anggota terpilih. Namun, kepastian aturan tersebut masih menunggu keputusan tertulis.

“Cuma kita tidak bisa berandai-andai ketika ini belum keluar sebuah keputusan tertulis, ini baru lisan yang memang kita dengar dari beberapa stakeholder, informasinya tarung bebas, perempuan diberikan kuota 30 persen sebagai calon, bukan sebagai anggota jadi,” ucapnya.

Ia menambahkan, DPMD Kabupaten Bekasi telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Desa (Kemendes). Hasil konsultasi tersebut akan dibahas bersama tim Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk merumuskan surat edaran baru agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Hari ini hasilnya akan dibicarakan dengan bupati, mudah-mudahan hasil diskusi dengan Mendagri dan Mendes itu bisa menjadi putusan. Terkait dengan kapan, ya tunggu saja hasil dari konsultasi di dua kementerian. Informasinya hari ini sudah mulai dirapatkan,” katanya.

Iwang menegaskan, tidak ada kewajiban keterwakilan perempuan sebagai anggota tetap BPD. Menurutnya, ketentuan tersebut sebatas memberikan peluang pencalonan sebesar 30 persen.

“Ini harus diluruskan, pertama tidak ada kewajiban bahwa perempuan itu harus menjadi anggota BPD. Tetapi hanya memberikan kesempatan calon 30 persen,” ujarnya.

“Prinsipnya begini, ketika perempuan diberikan hak istimewa untuk jadi 30 persen. Itu artinya merenggut hak laki-laki untuk menjadi anggota BPD,” sambung politikus Partai Gerindra itu. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |