Beranda Metropolis DLH Kota Bekasi Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Dugaan Pembuangan Limbah Cair Pabrik Gula di Bantar Gebang
CEK: Tim dari Bidang PPKLHPH bersama UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup saat melakukan verifikasi lapangan di Jalan Raya Narogong No. 109, Kecamatan Bantar Gebang, terkait dugaan pembuangan limbah cair oleh pabrik gula merah milik UD Sukses Makmur Bersama.
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan pembuangan limbah cair oleh pabrik gula merah milik UD Sukses Makmur Bersama di Jalan Raya Narogong No. 109, Kecamatan Bantar Gebang.
Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengatakan laporan masyarakat mencuat setelah warga mencium bau tidak sedap serta mendapati perubahan warna air pada saluran lingkungan sekitar pabrik.
“Setiap laporan dan keluhan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius dan profesional. Saat ini kami masih melakukan pendalaman di lapangan untuk memastikan sumber bau dan dugaan pencemaran yang dikeluhkan warga, sembari menunggu hasil uji laboratorium,” ujar Kiswatiningsih, dalam keterangan Selasa (23/12).
Sebagai tindak lanjut awal, DLH Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (PPKLHPH) bersama UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup telah melakukan verifikasi lapangan.
Kegiatan tersebut turut melibatkan pihak Kelurahan Bantar Gebang serta unsur RT dan RW setempat.
Verifikasi meliputi pengecekan kondisi saluran air, aktivitas usaha, pengambilan sampel air untuk uji laboratorium, serta pengumpulan keterangan dari warga dan pengelola usaha.
Selain itu, DLH juga memeriksa kepatuhan perizinan lingkungan, sistem pengelolaan limbah cair, serta aspek teknis lainnya untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Terkait klarifikasi pihak pengelola usaha yang menyatakan tidak melakukan pembuangan limbah sembarangan, Kiswatiningsih menegaskan seluruh keterangan akan menjadi bahan evaluasi.
“Kami akan menilai secara menyeluruh, baik dari keterangan masyarakat maupun pelaku usaha, dengan melibatkan unsur kelurahan serta RT dan RW,” katanya.
DLH Kota Bekasi mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan menjaga kualitas lingkungan sekitar. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pencemaran.
“Hasil pemeriksaan lanjutan dan tindak lanjut penanganan kasus ini akan disampaikan kepada publik secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (rez)

4 hours ago
4

















































