Beranda Bisnis DJP Jabar III Serahkan Tersangka Penerbit Faktur Pajak Fiktif ke Kejari
Kanwil DJP Jabar III) menyerahkan tersangka berinisial AM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam perkara tindak pidana perpajakan yang merugikan negara sebesar Rp403.259.188. FOTO: DJP JABAR III
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III (Kanwil DJP Jabar III) menyerahkan tersangka berinisial AM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam perkara tindak pidana perpajakan yang merugikan negara sebesar Rp403.259.188.
Tersangka melalui PT AMB diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu Februari hingga Juli 2020. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Dalam proses penyidikan, DJP telah memberikan kesempatan untuk menghentikan penyidikan sesuai ketentuan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan syarat wajib pajak melunasi kerugian negara beserta sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali jumlah kerugian, dengan total Rp2.016.295.940. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan.
Penanganan perkara ini juga merupakan hasil koordinasi dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, menyampaikan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium).
“Kami tetap mengedepankan pembinaan dan kepatuhan sukarela. Tujuan utama penegakan hukum pajak adalah untuk menghimpun penerimaan negara guna membiayai pembangunan. Oleh karena itu, terhadap pelanggaran yang disengaja dan merugikan negara, tindakan tegas tetap dilakukan,” ucap Romadhaniah. (*)

5 hours ago
11

















































