Beranda Satelit Ditegur Dulu, Belasan Bangli di Bojong Menteng Bakal Dibongkar
DITEGUR: Aparatur Kecamatan Rawalumbu memberikan teguran kepada PKL yang mendirikan bangli di atas badan jalan dan saluran di wilayah Kelurahan Bojong Menteng. FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Belasan pedagang kaki lima (PKL) yang mendirikan bangunan liar (bangli) di atas badan jalan dan saluran di wilayah Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, mulai ditegur. Jika tak dibongkar secara mandiri, bangunan tersebut bakal ditertibkan petugas gabungan.
Lurah Bojong Menteng Kodriana mengatakan, surat teguran telah dilayangkan kepada para pemilik bangli yang tersebar di sejumlah titik lingkungan. Teguran tersebut menjadi langkah awal sebelum dilakukan penertiban di lapangan.
“Surat yang kita berikan berupa teguran agar pemilik bangli dapat menertibkan banglinya secara mandiri,” kata Kodriana yang akrab disapa Odie, Senin (17/8).
Menurut dia, keberadaan bangli di atas badan jalan dan saluran tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan. Karena itu, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan saluran sekaligus menjaga ketertiban lingkungan.
“Selain mengganggu aktivitas warga, bangli yang kita kirimi surat juga membahayakan mereka karena posisinya berada di badan jalan dan saluran,” ujarnya.
Sebelum surat teguran dilayangkan, pihak kelurahan telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada para pemilik bangunan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya persuasif agar pemilik membongkar bangunan secara mandiri tanpa harus dilakukan penertiban paksa.
BACA JUGA: Belasan PKL Kranggan ‘Disapu’ Satpol PP, Trotoar Akhirnya Kembali Lengang
Namun, apabila teguran tersebut tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan bersama unsur kewilayahan dan penegak peraturan daerah.
“Selanjutnya, bagi bangunan yang belum dilakukan pembongkaran secara mandiri, kita bersama Kecamatan Rawalumbu, Satpol PP, dan Linmas Bojong Menteng akan melaksanakan pembongkaran di lapangan,” tegasnya.
Odie menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan Bojong Menteng yang tertib, aman, dan nyaman. Keberadaan bangli di ruang milik jalan maupun saluran, kata dia, tidak boleh dibiarkan mengganggu kepentingan masyarakat.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan wilayah yang tertib, aman, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(pay)

9 hours ago
16

















































