Beranda Berita Utama 1.110 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 21 Orang Langsung Bebas
Pj Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, menyerahkan SK remisi kepada warga binaan saat rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026).
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 1.110 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, 21 narapidana langsung dinyatakan bebas setelah menerima Remisi Umum II (RU II). Mereka menjadi bagian dari 30 warga binaan yang memperoleh RU II, sedangkan sembilan lainnya masih harus menjalani pidana subsider sebagai pengganti denda.
Adapun 1.080 warga binaan lainnya menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sebanyak 12 warga binaan secara simbolis menerima Surat Keputusan (SK) remisi yang diserahkan Pj Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, saat rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8).
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, mengatakan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun. Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register F sebagai pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas,” jelas Urip.
Menurut Urip, proses penilaian penerima remisi dilakukan secara objektif dan terukur. Lapas menggunakan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) untuk mengukur perkembangan perilaku serta keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Selain itu, Lapas menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) untuk melihat perkembangan tingkat risiko warga binaan selama menjalani masa hukuman.
Bagi warga binaan yang memperoleh remisi hingga dinyatakan bebas, penyerahan SK menjadi penanda mereka dapat kembali berintegrasi dengan keluarga dan lingkungan sosial.
Urip berharap pengalaman selama menjalani pembinaan di Lapas dapat menjadi bekal bagi mereka untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
“Kami berharap seluruh warga binaan dapat menjadikan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi lebih baik. Bagi yang memperoleh remisi, kami harapkan dapat mempertahankan perilaku baiknya,” pungkasnya. (ris)

4 hours ago
12

















































