Beranda Bisnis Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diperluas, Pekerja Informal di Luar Transportasi Kini Jadi Prioritas
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah memperluas kebijakan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen dengan menyasar pekerja informal di luar sektor transportasi mulai April hingga Desember 2026. Kebijakan ini menjadi lanjutan dari program relaksasi sebelumnya yang lebih dulu menyentuh pekerja transportasi pada triwulan pertama tahun ini.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, potongan iuran diberlakukan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan tujuan memperluas perlindungan sosial bagi pekerja mandiri yang selama ini rentan tanpa jaminan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A Fauzan, menegaskan bahwa kebijakan ini difokuskan untuk menjangkau lebih luas sektor informal yang belum tersentuh pada fase awal program.
“Relaksasi ini adalah bentuk perhatian negara agar pekerja informal tetap terlindungi. Dengan diskon 50 persen, kami berharap semakin banyak pekerja mandiri yang bergabung menjadi peserta aktif agar mereka tenang saat bekerja,” ujar Fauzan.
Sebelumnya, potongan iuran telah diberikan kepada pekerja sektor transportasi seperti ojek online, kurir, dan sopir angkutan sejak Januari hingga Maret 2026. Kini, giliran sektor non-transportasi seperti pedagang, petani, nelayan, hingga asisten rumah tangga yang memperoleh keringanan serupa hingga akhir tahun.
Dengan kebijakan ini, iuran menjadi jauh lebih ringan. Untuk peserta dengan rentang penghasilan Rp1,1 juta hingga Rp1,29 juta, iuran JKK yang sebelumnya Rp12.000 kini turun menjadi Rp6.000 per bulan. Sementara iuran JKM berkurang dari Rp6.800 menjadi Rp3.400 per bulan.
Meski iuran dipangkas, manfaat perlindungan tidak mengalami perubahan. Peserta tetap mendapatkan jaminan penuh atas risiko kecelakaan kerja, mulai dari perjalanan berangkat, saat bekerja, hingga kembali ke rumah.
Dalam kondisi terburuk, jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa pendidikan untuk dua anak dengan total maksimal Rp174 juta. Sementara untuk kematian non-kecelakaan kerja, santunan sebesar Rp42 juta tetap diberikan, termasuk dukungan pendidikan bagi anak peserta.
Fauzan mengingatkan pekerja mandiri, khususnya di Kota Bekasi, agar tidak melewatkan kesempatan ini.
“Kami imbau rekan-rekan pedagang, petani, pelaku UMKM dan pekerja lainnya untuk segera mendaftar atau memastikan kepesertaannya aktif. Dengan iuran yang sangat terjangkau, perlindungan bagi diri dan keluarga tetap terjamin,” katanya.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang terdaftar dalam program JKK dan JKM, baik peserta baru maupun lama, serta tidak menerima bantuan iuran dari APBN maupun APBD. (*)

17 hours ago
16

















































