Beranda Berita Utama Disdukcapil Kota Bekasi Buka Posko Layanan Adminduk Selama Libur Lebaran 2026, Cek Jadwalnya
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, meninjau Posko Adminduk, Rabu (18/8). FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi membuka Posko Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen selama cuti bersama dan libur Lebaran 2026.
“Dalam rangka libur Hari Raya Lebaran, Disdukcapil tetap membuka operasional layanan Adminduk. Pelayanan tersebut dibuka secara khusus pada tanggal 18, 19, 23, dan 24 Maret 2026. Jam operasionalnya dimulai dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB,” ungkap Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, kepada Radar Bekasi, Rabu (18/8).
Ia menambahkan, selama periode tersebut tidak ada pembatasan kuota. Hanya penyesuaian jam operasional tanpa mengubah skema layanan.
“Untuk pelayanan kami batasi berdasarkan waktu nya saja. Prinsipnya sama seperti pelayanan selama ini,” katanya.
Ia menuturkan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat selama periode itu, pihaknya mengirimkan sebanyak 5 operator yang siap membantu masyarakat mengurus dokumennya.
“Untuk petugas kami tugaskan yang piket per hari 5 operator,” ungkapnya.
Selain itu, bagi warga yang membutuhkan dokumen kependudukan secara mendesak selama periode libur dapat langsung mendatangi Gedung Kantor Disdukcapil Kota Bekasi yang berada di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur.
Posko Pelayanan Adminduk juga menghadirkan sistem terpadu yang menggabungkan layanan luring (offline) dan daring (online).
Melalui fasilitas tersebut, masyarakat diberikan keleluasaan untuk mengurus berbagai jenis dokumen kependudukan sesuai kebutuhan masing-masing.
Untuk layanan tatap muka (offline), petugas Disdukcapil menyediakan sejumlah layanan langsung meliputi pencetakan ulang e-KTP akibat hilang, rusak, pindah datang, maupun perubahan data, pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sementara itu, untuk layanan berbasis digital yang terhubung melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses berbagai pengurusan dokumen secara online, di antaranya: penerbitan akta kelahiran dan akta kematian, pengurusan surat keterangan pindah, serta pembuatan maupun pembaruan Kartu Keluarga (KK).
Disdukcapil Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan ini diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.
Taufiq menekankan setiap warga yang mengurus dokumen wajib hadir secara langsung untuk menghindari praktik percaloan maupun penyalahgunaan identitas.
”Seluruh proses pelayanan Adminduk ini dijamin gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Kami mewajibkan masyarakat untuk hadir secara langsung, prosesnya tidak boleh diwakilkan kepada siapa pun,” tegas Taufiq.
Lebih jauh, ia juga mendorong masyarakat yang datang ke lokasi layanan untuk sekaligus mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui ponsel masing-masing.
“Manfaatkan layanan libur ini untuk melengkapi dokumen kependudukan sekaligus beralih ke layanan digital yang lebih praktis,” pungkasnya. (cr1)

9 hours ago
8

















































