Beranda Metropolis Dewan Saifuddaulah Desak Pemkot Bekasi Audit Seluruh SPBE
OLAH TKP: Tim Puslabfor Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pascaledakan SPBE di Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi, guna mengungkap penyebab insiden. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, hingga menyebabkan jatuhnya enam korban jiwa harus menjadi alarm keras. DPRD mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh SPBE sebelum peristiwa serupa terulang.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah, menegaskan pengusutan tidak boleh berhenti pada duka dan urusan ganti rugi. Ia meminta Pemerintah Kota Bekasi melakukan audit total, mulai dari kesesuaian zonasi hingga kelaikan operasional SPBE.
“Pertama lakukan audit zonasi, SLF, dan K3nya apakah sesuai atau tidak,” katanya, Minggu (26/4).
Ia menegaskan, operasional SPBE harus dihentikan jika ditemukan ketidaksesuaian dalam hasil audit. Selain itu, lokasi SPBE perlu disesuaikan dengan zonasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Jika SPBE tersebut sudah sesuai zonasi, Pemerintah Kota Bekasi diminta mengevaluasi RDTR berdasarkan perkembangan pembangunan wilayah, termasuk pertumbuhan perumahan dan permukiman. Selain SPBE Cimuning, ia juga mendorong audit zonasi terhadap sembilan SPBE lain di Kota Bekasi.
“Audit zonasi oleh Pemda wajib dilakukan dalam empat momen ini. Pertama pada saat pra pembangunan yaitu saat KRK dan PBG terbit. Kedua pasca kontruksi saat verifikasi SLF sebelum operasi,” tuturnya.
“Ketiga secara berkala setiap perpanjangan SLF lima tahunan dan pengawasan rutin DPMPTSP satu kali setahun, keempat secara insidental saat ada laporan warga atau perubahan RTRW atau saat ada kejadian kebocoran,” paparnya.
Menurut Saifuddaulah, sejumlah poin penting dalam audit SPBE meliputi pemeriksaan tata ruang, kepatuhan operasional, aspek keamanan dan lingkungan, audit energi sebagai upaya konservasi, serta kepatuhan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Audit ini penting untuk memastikan SPBE berada di zona peruntukan yang benar dan mematuhi aturan teknis Migas,” ucapnya.
Menurut Saifuddaulah, sejumlah poin penting dalam audit SPBE meliputi pemeriksaan tata ruang, kepatuhan operasional, aspek keamanan dan lingkungan, audit energi sebagai upaya konservasi, serta kepatuhan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Karena kewenangan tata ruang dan bangunan gedung ada di daerah,” tambahnya. (sur)

14 hours ago
17

















































