Dewan Desak Pemkot Bekasi Tuntaskan Pembayaran Ganti Rugi Warga Terdampak Kebakaran SPBE Cimuning

5 hours ago 10

Beranda Metropolis Dewan Desak Pemkot Bekasi Tuntaskan Pembayaran Ganti Rugi Warga Terdampak Kebakaran SPBE Cimuning

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary. Foto (Zakky Mubarok/radarbekasi.id).

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi II DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota Bekasi segera menuntaskan pembayaran ganti rugi bagi warga terdampak kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi.

Desakan tersebut disampaikan menyusul belum cairnya dana kompensasi yang nilainya telah ditetapkan melalui penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary mengatakan, persoalan ganti rugi warga terdampak sebelumnya telah difasilitasi oleh Komisi II.

Meski bukan menjadi tupoksi utama komisinya, pihaknya ikut memfasilitasi karena berkaitan dengan dampak lingkungan dan masyarakat.

“Ini juga menjadi perhatian kami di Komisi II, karena ketika awal kami fasilitasi. Walaupun bukan tupoksi kami, tapi karena terkait dengan isu lingkungan dan segala macamnya, akhirnya kami berinisiatif untuk bisa memfasilitasi,” kata Latu.

Menurutnya, salah satu rekomendasi Komisi II saat itu adalah melibatkan lembaga appraisal independen untuk menghitung nilai kerugian yang harus diberikan kepada warga terdampak.

“Direkomendasi kami salah satunya adalah appraisal oleh lembaga independen yang menghitung dengan baik dan benar berapa nominal yang harus diberikan kepada warga terdampak, karena di awal itu belum ada kejelasan terkait dengan appraisal-nya,” ujarnya.

Hasil penilaian KJPP kemudian menetapkan nilai ganti rugi sebesar Rp3,67 miliar. Namun, hingga kini dana tersebut belum diterima warga terdampak.

Latu menyebut PT Indogas Andalan Kita beralasan belum memiliki dana untuk membayarkan kompensasi sesuai hasil penilaian tersebut.

“Masalahnya PT Indogas ini kan alasannya belum memiliki uang dari hasil nilai yang harus dibayarkan sebagai kompensasi kepada korban dan warga terdampak,” katanya.

Kondisi itu membuat Komisi II meminta Pemkot Bekasi mengambil langkah lebih aktif untuk mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya.

“Harusnya ini pemerintah kota bisa lebih berinisiatif atau menekan kepada PT Indo Gas sehingga apa yang menjadi kewajiban mereka bisa terlaksana, jangan biarkan masyarakat atau korban terdampak itu tanpa ada kejelasan yang pasti,” tegasnya.

Latu mengatakan warga terdampak sudah menunggu kepastian mengenai hak mereka. Karena itu, pemerintah diminta tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

“Kami mendesak pemerintah kota untuk mengambil langkah inisiatif sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut salah satu opsi yang dapat dibahas adalah Pemkot Bekasi mengambil alih pembayaran kompensasi, kemudian kewajiban tersebut diselesaikan melalui kesepakatan dengan PT Indogas Andalan Kita.

“Atau pemerintah mengambil alih ganti kompensasinya, sehingga kewajiban PT Indogas itu kepada pemerintah kota,” katanya.

Menurut Latu, skema tersebut dimungkinkan apabila terdapat kesepakatan resmi antara pemerintah dan perusahaan.

“Bisa dimungkinkan kalau misalnya pemerintah membuat MOU,” ujarnya.

Ia berharap Pemkot Bekasi mengambil kebijakan yang bijaksana agar hak warga terdampak kebakaran SPBE Cimuning segera mendapatkan kepastian.

“Pemerintah Kota Bekasi harus memberikan kebijakan yang bijaksana terkait dengan permasalahan ini, saya melihat dari sisi itu,” pungkasnya. (rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |