Bapenda Kota Bekasi Jelaskan Asal Usul Munculnya Piutang Fantastis SPPT PBB

3 hours ago 9

Beranda Cikarang Bapenda Kota Bekasi Jelaskan Asal Usul Munculnya Piutang Fantastis SPPT PBB

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, M. Solikhin. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi menjelaskan asal usul terkait munculnya angka piutang fantastis sebesar Rp311 juta dalam tagihan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, menjelaskan munculnya tunggakan itu berakar pada proses migrasi pengelolaan PBB-P2. Pada 2013, terjadi peralihan sistem dan kewenangan pemungutan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ke pemerintah kabupaten/kota.

Menurutnya, piutang sebesar Rp311 juta tersebut tercatat sejak 2000 saat kewenangan PBB-P2 masih berada di pemerintah pusat. Dari total lebih dari 724 ribu SPPT yang dicetak dan dibagikan kepada wajib pajak, Solikhin menyebut, kasus munculnya piutang sampai Rp311 juta tersebut dipastikan hanya satu.

“Case (kasus,red) nya cuma satu dan itu terjadi di 2000, artinya sebelum diserahkan ke kita,” kata Solikhin.

BACA JUGA: Bapenda Kota Bekasi Usut Piutang Fantastis SPPT PBB

Ia menyebut, kesalahan pencatatan itu terjadi akibat proses sinkronisasi dan perapihan data tunggakan dari pemerintah pusat yang belum sepenuhnya sempurna. Namun, Bapenda memastikan data tersebut kini dalam proses perbaikan.

“Sekarang sudah dalam posisi perbaikan,” ucapnya.

Untuk memaksimalkan pembenahan data PBB-P2, Bapenda mempersilakan masyarakat menunjukkan bukti pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya. Bapenda juga mengimbau wajib pajak melakukan pembayaran secara langsung agar seluruh transaksi tercatat dengan baik.

Selain itu, Bapenda melarang pegawainya berhubungan langsung dengan wajib pajak dalam memfasilitasi pembayaran, guna mencegah praktik titip bayar.

“Makanya sekarang di Bapenda juga kita perbaiki, jadi kalau wajib pajak bayar sudah Terecord di kita. Pegawai Bapenda tidak boleh berhubungan langsung dengan wajib pajak, wajib retribusi,” tegasnya. (sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |