Bantah Tuduhan Penganiayaan, Erin Taulany Laporkan Balik ART dan Akun Medsos atas Fitnah

5 hours ago 10

Beranda Entertainment Bantah Tuduhan Penganiayaan, Erin Taulany Laporkan Balik ART dan Akun Medsos atas Fitnah

Potret Erin Taulany. FOTO: Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Rien Wartia Trigina, yang lebih dikenal sebagai Erin Taulany, mengambil langkah hukum tegas setelah dituduh melakukan kekerasan fisik. Erin resmi melaporkan pemilik akun Threads @niadamanik7 beserta asisten rumah tangga (ART) berinisial H ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (29/4/2026) malam.

Laporan ini merupakan respons balik Erin setelah dirinya dilaporkan terlebih dahulu oleh H atas dugaan penganiayaan. Erin menegaskan bahwa segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah bohong dan merupakan bentuk pencemaran nama baik.

Kronologi dan Poin Keberatan Erin Taulany

Erin hadir di Mapolres Metro Jakarta Selatan dengan membawa sejumlah bukti kuat untuk mematahkan klaim pihak lawan. Erin secara konsisten menyatakan tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap H seperti yang dinarasikan di media sosial.

Terkait isu penahanan gaji, Erin menjelaskan bahwa H baru bekerja kurang dari satu bulan. “Bukan gaji ditahan, tapi memang yang bersangkutan belum waktunya gajian,” tegasnya.

Untuk memperkuat laporannya, Erin menyerahkan rekaman CCTV dari rumahnya serta bukti percakapan (chat) dengan pihak penyalur ART.

Erin merasa nama baiknya dirugikan oleh unggahan akun @niadamanik7 yang menyebarkan informasi tidak valid ke publik.

“Saya sangat membantah tuduhan penganiayaan yang mereka laporkan pada saya. Malam ini saya datang untuk melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” ujar Erin kepada awak media.

Baca Juga: Buntut Saran ‘Pria di Ujung Gerbong’, Gilang Dirga Beri Kritik Menohok untuk Menteri Arifah Fauzi

Kasus ini kini melibatkan dua laporan polisi yang saling bertolak belakang dengan ancaman hukuman yang cukup serius bagi kedua belah pihak.

Kasus ini melibatkan aksi saling lapor, di mana ART berinisial H melaporkan Erin Taulany atas dugaan penganiayaan sesuai Pasal 466 UU No. 1/2023 dengan ancaman 2,5 tahun penjara, sementara Erin Taulany melaporkan balik H, penyalur, dan akun @niadamanik7 atas dugaan fitnah serta pencemaran nama baik sesuai Pasal 433, 434, dan 441 UU No. 1/2023 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Perseteruan ini bermula ketika ART berinisial ‘H’ melaporkan Erin Taulany atas dugaan kekerasan fisik yang diklaim terjadi pada 28 April 2026.

Laporan tersebut kemudian viral setelah diunggah oleh akun Threads @niadamanik7, yang memicu reaksi publik sebelum akhirnya Erin memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna membersihkan namanya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami bukti-bukti dari kedua belah pihak untuk menentukan kelanjutan proses penyidikan. (mna)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |