RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah mengirim pesan tegas kepada pelaku usaha minuman manis siap saji agar mulai berbenah. Di tengah meningkatnya kasus penyakit akibat konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih, produsen diminta mencantumkan label Nutri-Level pada kemasan maupun menu penjualan.
Ya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menetapkan kebijakan pencantuman label gizi Nutri-Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada 14 April 2026 lalu.
Pada tahap awal, kebijakan ini mulai diberlakukan untuk pelaku usaha skala besar. Langkah tersebut dipandang sebagai strategi awal pemerintah untuk mendorong masyarakat menjadi lebih selektif dalam memilih makanan dan minuman yang dikonsumsi setiap hari.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, kebijakan itu hadir sebagai upaya meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan.
“Pola konsumsi yang tidak terkendali dapat memicu berbagai penyakit tidak menular seperti diabetes tipe 2, hipertensi, stroke, serta penyakit kardiovaskular,” ujar Budi.
Menurut dia, masalah konsumsi berlebih bukan lagi sekadar isu gaya hidup, melainkan telah menjadi persoalan kesehatan nasional. Tingginya angka penderita penyakit degeneratif membuat beban pembiayaan negara terus meningkat dari tahun ke tahun.
Salah satu contoh paling nyata terlihat pada kasus Gagal Ginjal. Pembiayaan penyakit ini melalui BPJS Kesehatan melonjak lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.
Lonjakan biaya itu dinilai menjadi alarm serius bahwa pencegahan harus dilakukan sejak dini, salah satunya melalui transparansi informasi gizi pada produk yang beredar di pasaran.
Sistem Nutri-Level dirancang sederhana agar mudah dipahami masyarakat. Label ini terbagi dalam empat kategori warna, yaitu warna hijau tua, hijau muda, kuning dan merah, (lihat grafis).
Pada tahap awal, penerapan kebijakan difokuskan pada usaha besar yang menjual minuman berpemanis siap saji. Produk yang masuk kategori ini antara lain minuman boba, teh tarik, kopi susu aren, jus manis, dan ragam minuman kekinian lainnya.
Sementara itu, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warteg, pedagang kaki lima, restoran kecil, dan kedai sederhana belum diwajibkan mengikuti aturan tersebut.
Label Nutri-Level dapat dicantumkan melalui berbagai media, mulai dari daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, hingga platform digital pemesanan makanan.
Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan memastikan kebijakan mandatory label Nutri-Level masih dalam proses harmonisasi aturan. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan saat ini terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan industri terkait waktu penerapannya.
“Kalau dari pihak BPOM penginnya dua tahun, jangan terlalu lama. Tapi kita juga harus mengerti pelaku industri, ini berpengaruh terhadap kemasan dan pelabelannya, itu butuh biaya,” ujar Taruna di Gedung DPR, Rabu (22/4).
Menurut Taruna, pihak industri mengusulkan masa transisi hingga lima tahun. Namun pemerintah menginginkan penerapan lebih cepat agar manfaat kesehatan masyarakat bisa segera dirasakan.
Untuk sementara, sistem Nutri-Level masih bersifat sukarela atau voluntary. “Kenapa masih sukarela? Karena target kita edukasi masyarakat supaya tahu mana makanan yang sehat, sehingga bisa dicegah,” katanya.
Meski demikian, Taruna menegaskan bahwa pada akhirnya label Nutri-Level akan menjadi kewajiban karena merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan. “Suatu ketika akan berlaku karena itu perintah undang-undang. Kita tidak bisa apa-apa,” tegasnya.
Sementara itu, kalangan industri makanan dan minuman pada dasarnya mendukung tujuan kebijakan tersebut. Namun mereka meminta penerapan dilakukan secara bertahap dan realistis.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan implementasi Nutri-Level membutuhkan waktu agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri.
“Implementasinya membutuhkan waktu untuk industri beradaptasi dengan kebijakannya,” ujar Merri.
Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan Triyono Prijosoesilo juga menilai edukasi konsumen harus menjadi fondasi utama. “Kami setuju bahwa edukasi mengenai pola makan dan pola hidup yang sehat harus menjadi dasar untuk membangun kebijakan pengelolaan GGL yang berkelanjutan,” katanya.
Di tengah dukungan dan penyesuaian industri, kritik datang dari kelompok konsumen. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia Tulus Abadi menilai kebijakan Nutri-Level masih ambigu dan setengah hati.
Menurut Tulus, pelabelan saja belum cukup efektif menekan prevalensi penyakit degeneratif seperti diabetes, darah tinggi, kanker, hingga jantung koroner. “Ke depan, dalam waktu dua tahun, harus di-upgrade dengan kebijakan yang lebih kuat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan label akan lebih efektif jika dibarengi instrumen fiskal berupa cukai terhadap produk minuman berpemanis dalam kemasan. “Salah satunya adalah pengenaan cukai pada produk MBDK,” kata Tulus.(mif/net)

1 hour ago
7

















































