Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba di Rutan Salemba dan Denda Rp500 Juta

3 hours ago 10

Beranda Entertainment Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba di Rutan Salemba dan Denda Rp500 Juta

Sidang di PN Jakarta Pusat, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara. Foto: Tangkap Layar/TikTok

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Aktor Ammar Zoni bersama sejumlah terdakwa lainnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3). Sidang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan transaksi dan peredaran narkotika yang disebut terjadi di dalam Rutan Salemba pada awal tahun 2025.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Ammar Zoni dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara peredaran narkoba di dalam rumah tahanan tersebut. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap para terdakwa di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum terkait transaksi narkotika golongan I. Mereka disebut terlibat dalam aktivitas menawarkan hingga menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

“Para terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Jawapos.com pada Kamis (12/3).

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun kepada Ammar Zoni. Hukuman tersebut juga memperhitungkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa selama proses hukum berlangsung.

“Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sebesar Rp500 juta,” ujar jaksa.

Selain hukuman penjara, Ammar Zoni juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jaksa menjelaskan bahwa terdapat ketentuan tambahan apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa.

Baca Juga: Freya JKT48 Geram Fotonya Diedit AI Jadi Konten Negatif, Pelaku Terancam UU ITE

Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Ammar Zoni tidak membayar denda tersebut, maka harta kekayaan atau penghasilan miliknya dapat disita oleh negara. Harta tersebut nantinya akan dilelang untuk menutupi pembayaran denda.

Namun, apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau denda tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan tersebut akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 140 hari.

Selain itu, jaksa juga menyatakan bahwa seluruh terdakwa dalam perkara tersebut diwajibkan membayar biaya perkara yang relatif kecil sebagai bagian dari proses hukum.

“Masing-masing terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ungkap Jaksa dalam sidang.

Sidang tuntutan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang dijalani Ammar Zoni terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

Selanjutnya, majelis hakim akan menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum akhirnya menjatuhkan putusan.(ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |