117 Bidang Tanah Warga Terdampak Tol Japek II Selatan Belum Dibayar, Kantah Bekasi: Proses Verifikasi

3 hours ago 7

Beranda Berita Utama 117 Bidang Tanah Warga Terdampak Tol Japek II Selatan Belum Dibayar, Kantah Bekasi: Proses Verifikasi

ILUSTRASI: Foto udara pembangunan ruas jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan di Desa Ciledug, Setu, Minggu (26/4). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi mengejar target penyelesaian validasi kepemilikan lahan warga terdampak pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Sisi Selatan di wilayah Setu.

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Japek II Selatan, masih terdapat sekitar 117 bidang tanah yang belum terealisasi pembayaran ganti kerugian. Jumlah ini berbeda dengan data Humas KSO Japek II Selatan yang sebelumnya menyebutkan 141 bidang tanah belum dibayarkan.

Tim Satgas Pengadaan Tanah Kantah Kabupaten Bekasi, Arifin, mengatakan proses validasi memerlukan waktu karena menuntut akurasi data yang tinggi.

“Beberapa bidang tanah masih harus melalui perbaikan atau revisi peta bidang dan daftar nominatif. Hal ini mencakup perubahan nama pihak yang berhak, luas tanah yang terkena proyek, hingga pendataan tegakan atau bangunan yang ada di atas tanah tersebut,” jelas Arifin melalui keterangannya saat dikonfirmasi, Rabu (29/4).

Ia menjelaskan, data yang digunakan Tim Satgas Pengadaan Tanah berasal dari hasil inventarisasi dan identifikasi pada 2018. Karena itu, diperlukan pemeriksaan silang antara subjek dan objek hak untuk menghindari kesalahan pembayaran.

“Proses sebelum validasi pelaksana pengadaan tanah melakukan crosscheck antara subjek dan objek hak untuk menghindari kesalahan pembayaran, terlebih data yang dipakai adalah hasil dari inventarisasi indentifikasi 2018,” tambahnya.

Saat ini, progres validasi telah memasuki tahap penelitian ulang terhadap subjek dan objek lahan, baik yang sudah bersertifikat maupun belum. Langkah ini dilakukan untuk mendeteksi potensi tumpang tindih kepemilikan.

“Terhadap bidang-bidang yang belum terbayar, saat ini sedang dalam proses verifikasi objek dan subjek hak untuk menghindari adanya tumpang tindih kepemilikan atau sengketa,” terangnya.

Terkait target penyelesaian, Arifin menyebut proses dilakukan bertahap. Hasil pemeriksaan Satgas dan pemplotan pada sertifikat akan langsung dilanjutkan ke tahap validasi.

Pihaknya menjanjikan realisasi pembayaran ganti rugi dapat segera dilakukan setelah status lahan dinyatakan bersih dan tuntas.

“Segera mungkin secara bertahap akan dilakukan proses validasi jika hasil pengecekan subjek dan objek hak telah clear and clean,” tutup Arifin. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |