BKPSDM Temukan Pelanggaran Disiplin Lima Oknum Dishub Pungli, Sanksi di Tangan Wali Kota Bekasi

6 hours ago 9

Beranda Berita Utama BKPSDM Temukan Pelanggaran Disiplin Lima Oknum Dishub Pungli, Sanksi di Tangan Wali Kota Bekasi

Ilustrasi Dishub Kota Bekasi. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi menemukan pelanggaran disiplin dalam pemeriksaan lima oknum Dinas Perhubungan (Dishub) yang terseret kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pos Poncol. Hasil pemeriksaan kini tengah disusun untuk diserahkan kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai bahan pertimbangan penjatuhan sanksi.

Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Anjar Budiono, menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap lima oknum Dishub berinisial F, S, P, S, dan R ditemukan adanya indikasi pelanggaran disiplin dalam menjalankan tugasnya.

“Hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin,” tegas Anjar saat dikonfirmasi Radar Bekasi, Sabtu (15/8/2026).

BACA JUGA: Jelang Pemeriksaan Tingkat Kota, Kadishub Bekasi Minta Lima Oknum Buka-bukaan Soal Aliran Dana Pungli

Selanjutnya, ia menyebut BKPSDM kini sedang menyusun laporan terhadap kelima oknum Dishub yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Laporan tersebut akan diserahkan kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman disiplin.

“Tim Pemeriksa sedang menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan yang akan disampaikan kepada Wali Kota sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman disiplin kepada kelima Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, berharap pemeriksaan dapat mengungkap secara terang dugaan aliran dana pungli yang disebut-sebut mengarah ke aparatur lain hingga tingkat pimpinan.

“Kami berharap pemeriksaan di tingkat kota ini bisa membuka semuanya secara terang-benderang. Jika lima oknum tersebut menyatakan ada aliran dana ke aparatur lain atau ke atas, silakan dibuka. Kami punya kepentingan besar agar hal ini terungkap transparan,” Tegas Zeno saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (10/8/2026).

Sebelumnya, diberitakan dugaan praktik pungli pegawai Dishub Kota Bekasi mulai mencuat usai sebuah video unggahan akun TikTok joniarnewspekankabirojkt mendadak viral.

Dalam video itu, oknum petugas Dishub Kota Bekasi diduga memaksa sopir truk menyerahkan uang antara Rp1,7 juta hingga Rp3 juta saat melintas di kawasan Simpang Kartini, Bendung Prisdo atau Pos Poncol, Kota Bekasi. (zak)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |