Tawuran Maut di Margahayu Kota Bekasi, Terdakwa Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

5 hours ago 8

Beranda Berita Utama Tawuran Maut di Margahayu Kota Bekasi, Terdakwa Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

ILUSTRASI: Kantor PN Bekasi. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Tri Fahrezi Agustian alias Rezi dalam kasus tawuran yang menewaskan mahasiswa berinisial TRB.

Rezi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhifuddin dengan anggota Purnama dan Nasrullah

“Menyatakan Terdakwa Tri Fahrezi Agustian Alias Rezi Bin Wanto S tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 10 tahun,” demikian putusan terhadap Rezi seperti dilihat dari situs SIPP PN Bekasi, Minggu (16/8/2026).

BACA JUGA: Viral Video dengan Narasi Aksi Begal di Bekasi Utara, Polisi Pastikan Tawuran Pelajar

Putusan hukuman 10 tahun penjara itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Rezi dihukum 13 tahun penjara. Hakim juga tidak mengabulkan permohonan restitusi sebesar Rp75 juta untuk keluarga korban.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Rezi tetap berada dalam tahanan. Perkara ini berkaitan dengan tawuran yang terjadi di depan Gedung Bekasi Creative Center, Jalan Sersan Aswan, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Minggu (18/1/2026) dini hari.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Rezi terlibat tawuran bersama anak berhadapan dengan hukum, Nanang Oval alias Opet dan Fajar alias Kampleng. Peristiwa itu bermula ketika Rezi bersama rekan-rekannya nongkrong sambil minum-minuman di Gang Delima, Kota Bekasi.

Saat itu, Rezi membuka akun Instagram “Tongkrong Delima 0708” dan menerima pesan dari akun “Instagram Dewisartika” yang berisi ajakan tawuran. Pesan tersebut kemudian disampaikan Rezi kepada rekan-rekannya sebelum mereka mendatangi lokasi yang menjadi tempat bentrokan. (oke)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |