Wali Kota Bekasi Ancam Sanksi Berat Pejabat yang Manfaatkan WFH untuk Liburan

5 hours ago 12

Beranda Berita Utama Wali Kota Bekasi Ancam Sanksi Berat Pejabat yang Manfaatkan WFH untuk Liburan

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mendampingi Wamendagri, Bima Arya, saat monitoring WFH ASN Pemkot Bekasi, Jumat (10/3). FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memperingatkan akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat eselon II dan III yang tidak mematuhi kebijakan work from home (WFH), terutama jika kedapatan memanfaatkan kebijakan tersebut untuk berlibur.

“Terkait sanksi untuk pejabat eselon II dan III, saya ingin memberikan dampak keteladanan. Apabila mereka tidak melakukan WFH dan kemudian melaksanakan libur nasional itu masuk dalam pelanggaran berat,” ujar Tri di Pemkot Bekasi, Jumat (10/4.

Tri menuturkan, dirinya telah memberikan arahan khusus kepada para pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi agar memastikan seluruh jajaran tetap bekerja sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.

“Sudah saya sampaikan pada saat saya kumpulkan secara khusus, karena mempunyai tugas dan memastikan seluruh jajarannya ada di rumah dan bekerja secara target sasaran yang telah ditetapkan,” kata Tri.

Ia menjelaskan, sekitar 60 persen dari total 25 ribu pegawai Pemkot Bekasi saat ini menjalankan skema WFH. Sementara itu, 40 persen lainnya tetap bersiaga di lapangan untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Mungkin sekitar 60 persen, dari kekuatan kita. Kita punya 25 ribu apartur. 40 persen sekian standby dan melayani kepada masyarakat,” jelasnya.

Terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya juga menekankan pentingnya penerapan sanksi sebagai bentuk penegakan disiplin bagi aparatur yang tidak menjalankan kewajiban WFH dengan baik.

“Pak Wali, dititip juga harus ada punishment-nya. Jadi kalau ada yang tertangkap misalnya berkeliaran, atau kemudian tidak menunjukkan kinerja, nanti pasti ada sanksinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sanksi bagi pegawai yang melanggar ketentuan dapat berupa tidak dihitungnya kehadiran, sehingga berdampak tidak diterimanya tunjangan.

“Sanksinya juga bisa diberikan dalam bentuk tidak dihitung absen, berarti tidak mendapatkan tunjangan. Jadi bagi yang hari Jumatnya malah jadi hari libur nasional, dampaknya adalah ada pengurangan tunjangan karena dia tidak absen dan juga ada catatan di kepegawaian,” pungkasnya. (zak)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |