TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup Pemkab Bekasi, Pengelola Minta Solusi Persoalan Sampah

8 hours ago 14

Beranda Berita Utama TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup Pemkab Bekasi, Pengelola Minta Solusi Persoalan Sampah

TUTUP TPS LIAR: Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja sidak ke TPS liar di Desa Sriamur, Tambun Utara, Selasa (14/4). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menuai respons dari pengelolanya. Pengelola meminta pemerintah daerah segera memberikan solusi atas persoalan sampah di wilayah tersebut.

Pengelola TPS, Rosada (43), mengaku terpaksa menggunakan lahan pribadinya sebagai tempat pembuangan sampah karena tidak adanya fasilitas TPS resmi di Tambun Utara. Ia menyebut lokasi tersebut melayani 12 RW di Desa Sriamur.

Rosada mengatakan, selama sekitar 10 tahun terakhir biaya operasional ditanggung secara pribadi dibantu kontribusi warga. Ia juga menyediakan armada gerobak untuk melayani 45 RT yang belum terkoordinasi. Rosada berharap pemerintah segera memberikan solusi konkret atas persoalan sampah di wilayahnya.

“Harapan saya yang penting ada solusi dari Bapak Bupati, Bapak Lurah, Bapak Camat. Karena saya selaku warga, hanya menyiapkan tanah pribadi saya untuk pembuangan sampah Sriamur, jangan apa-apa berserakan,” ungkap Rosada dengan nada kecewa.

BACA JUGA: TPS Ilegal Beroperasi Lebih dari Satu Dekade di Tambun Utara, Kini Ditutup Pemkab Bekasi

Ia menyayangkan sikap aparat tingkat desa dan kecamatan yang dinilai tidak mendukung inisiatif warga dalam penanganan sampah. Menurutnya, pada Jumat pekan ini pihaknya akan dipanggil bupati Bekasi untuk membahas solusi jangka panjang.

Rosada menilai pemerintah daerah perlu segera menentukan solusi, termasuk lokasi pembuangan alternatif, mengingat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng sudah kelebihan kapasitas.

“Apabila sampah tidak boleh saya ambil dan tidak boleh saya buang ke TPS pribadi saya, ya tentunya saya suruh tanda tangan Bapak Lurah dan Bapak Camat untuk pertimbangkan itu. Apakah dibuang ke kantor kelurahan, apa dibuang ke mana, kalau enggak ada solusi,” pungkasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |